Mengapa Pemerintah Mengawasi Pelaksanaan Peraturan Ketenagakerjaan, Ternyata Ini Alasan Pemerintah

- 22 November 2023, 09:33 WIB
Mengapa Pemerintah Mengawasi Pelaksanaan Peraturan Ketenagakerjaan, Ternyata Ini Alasan Pemerintah
Mengapa Pemerintah Mengawasi Pelaksanaan Peraturan Ketenagakerjaan, Ternyata Ini Alasan Pemerintah /Pexels.com /Anamul Rezwan/

2. Agar peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dapat dilaksanakan dengan baik maka diperlukan pengawasan ketenagakerjaan yang independen dan kebijakan yang sentralistik.

3. Selama ini pengawasan ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kedua Undang-Undang tersebut secara eksplisit belum mengatur mengenai kemandirian profesi Pengawas Ketenagakerjaan serta supervisi tingkat pusat sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 Konvensi ILO Nomor 81.

Dengan meratifikasi Konvensi ILO Nomor 81 memperkuat pengaturan pengawasan ketenagakerjaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.03/Men/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu, pelaksanaan pengawasan bertujuan:

1. Mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

2. Memberi penerangan teknis serta nasehat kepada pengusaha atau pengurus dan atau tenaga kerja tentang hal-hal yang dapat menjamin pelaksanaan efektif daripada Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan tentang hubungan kerja dan keadaan ketenagakerjaan dalam arti yang luas.

3. Mengumpulkan bahan-bahan keterangan guna pembentukan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang baru.

Baca Juga: Infrastruktur Adalah Fasilitas dan Sistem Dasar yang Melayani Suatu Negara, Wilayah, atau Komunitas yang

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: jdih.kalteng.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah