INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban berikan penjelasan tentang asas Nulum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali, berikan contohnya secara jelas.
berikan penjelasan tentang asas Nulum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali, berikan contohnya secara jelas ini menjadi salah satu pertanyaan yang terdapat dalam ujian.
Pertanyaan berikan penjelasan tentang asas Nulum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali, berikan contohnya secara jelas ini sering kita temui dimateri ilmu hukum.
Baca Juga: Apa Hal Pertama yang Harus Dilakukan Sebelum Memulai Sebuah Usaha: Cari Tahu Disini
Pertanyaan tersebut menjelaskan tentang apa itu Nulum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali.
Teman-teman diminta untuk menjelaskan dan memberi contoh terkait Nulum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali.
Untuk teman-teman yang masih bingung dengan pertanyaan diatas, berikut ini kami sajikan jawaban lengkapnya.
Soal
Berikan penjelasan tentang asas Nulum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali, berikan contohnya secara jelas.
Jawaban
Dilansir pada halaman website jdih.jogjakarta.go.id menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, dikenal asas legalitas, yakni asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam undang-undang.
Dalam bahasa latin, dikenal sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli yang artinya lebih kurangnya adalah tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu.
Asas ini di masa kini lebih sering diselaraskan dengan asas non retroaktif, atau asas bahwa peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut.
Secara mudah, asas ini menyatakan bahwa tidak dipidana kalau belum ada aturannya.
Syarat pertama untuk menindak terhadap suatu perbuatan yang tercela, yaitu adanya suatu ketentuan dalam undang-undang pidana yang merumuskan perbuatan tercela itu dan memberikan suatu sanksi terhadapnya.
Kalau, misalnya seseorang suami yang menganiaya atau mengancam akan menganiaya istrinya untuk memaksa bersetubuh tidak dapat dipidana menurut KUHP yang berlaku.
Sebab Pasal 285 KUHP (Pasal 242 Wetboek van Strafrecht/Sr) hanya mengancam perkosaan “di luar pernikahan”. Syarat tersebut di atas bersumber dari asas legalitas.
Jadi, itulah jawaban tentang asas Nulum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali, serta contohnya.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban diatas dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh teman-teman.
Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:
Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.