Berikan Penjelasan Tentang Asas Nulum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali, Berikan Contohnya Secara

- 21 November 2023, 13:28 WIB
Berikan Penjelasan Tentang Asas Nulum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali, Berikan Contohnya Secara
Berikan Penjelasan Tentang Asas Nulum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali, Berikan Contohnya Secara /Pexels.com / Karolina Grabowska/

Jawaban

Dilansir pada halaman website jdih.jogjakarta.go.id menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, dikenal asas legalitas, yakni asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam undang-undang.

Dalam bahasa latin, dikenal sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli yang artinya lebih kurangnya adalah tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu.

Asas ini di masa kini lebih sering diselaraskan dengan asas non retroaktif, atau asas bahwa peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut.

Secara mudah, asas ini menyatakan bahwa tidak dipidana kalau belum ada aturannya.

Syarat pertama untuk menindak terhadap suatu perbuatan yang tercela, yaitu adanya suatu ketentuan dalam undang-undang pidana yang merumuskan perbuatan tercela itu dan memberikan suatu sanksi terhadapnya.

Kalau, misalnya seseorang suami yang menganiaya atau mengancam akan menganiaya istrinya untuk memaksa bersetubuh tidak dapat dipidana menurut KUHP yang berlaku.

Sebab Pasal 285 KUHP (Pasal 242 Wetboek van Strafrecht/Sr) hanya mengancam perkosaan “di luar pernikahan”. Syarat tersebut di atas bersumber dari asas legalitas.

Baca Juga: Market Failure, In Economics, Is A Situation Defined By An Inefficient Distribution Of Goods And Services In

Jadi, itulah jawaban tentang asas Nulum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali, serta contohnya.***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: jdih.jogjakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah