INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban bagaimana upaya pemerintah dalam rangka mengurangi peredaran narkoba di Indonesia.
Narkoba merupakan zat atau obat yang bersifat alamiah, dan sintesis sehingga menyebabkan efek penurunan kesadaran, dan menimbulkan halusinasi.
Dalam UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Dari sini kita dapat melihat bahwa narkoba menjadi obat-obatan yang sangat berbahaya untuk dikonsumsi.
Permasalahan narkoba ini sudah masuk di Indonesia, hal itu dibuktikan dengan penemuan dari apparat kepolisian terkait penyelundupan barang haram tersebut.
Pemerintah dan apparat keamanan terus bersinergi untuk memberantas narkoba agar masa depan anak Indonesia terjaga.
Mungkin teman-teman disini bertanya bagaimana upaya pemerintah dalam rangka mengurangi peredaran narkoba di Indonesia.