Bagaimana Tata Cara Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum Menurut Aturan dan Kaidah yang Benar?

- 8 November 2023, 06:27 WIB
Bagaimana Tata Cara Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum Menurut Aturan dan Kaidah yang Benar?
Bagaimana Tata Cara Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum Menurut Aturan dan Kaidah yang Benar? /Pexels.com /Jan Kroon/

Di artikel ini kita akan membahas terkait tata cara pembebasan lahan untuk kepentingan umum menurut aturan dan kaidah yang benar.

Berikut inilah tata cara pembebasan lahan untuk kepentingan umum menurut aturan dan kaidah yang benar?

Tata Cara Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum

1. Perencanaan

Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan.

Perencanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah yang disusun berdasarkan studi kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

a. maksud dan tujuan rencana pembangunan
b. kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Nasional dan Daerah
c. letak tanah
d. luas tanah yang dibutuhkan
e. gambaran umum status tanah
f. perkiraan waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah
g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan
h. perkiraan nilai tanah
i. rencana penganggaran

2. Persiapan

Instansi yang memerlukan tanah bersama pemerintah provinsi berdasarkan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah melaksanakan

a. pemberitahuan rencana pembangunan
b. pendataan lokasi
c. konsultasi rencana kepada publik


3. Pelaksanaan

Instansi yang memerlukan tanah mengajukan pelaksanaan Pengadaan Tanah kepada Lembaga Pertanahan. Pelaksanaan Pengadaan Tanah meliputi:

a. inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
b. penilaian Ganti Kerugian

Lembaga Pertanahan menetapkan dan mengumumkan Penilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan penilaian Objek Pengadaan Tanah.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: sumsel.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah