Tuan Andi Dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2021 Setiap Bulan Sebesar Rp 300.000.000 Jatuh Tempo

- 7 November 2023, 13:14 WIB
Tuan Andi Dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2021 Setiap Bulan Sebesar Rp 300.000.000 Jatuh Tempo
Tuan Andi Dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2021 Setiap Bulan Sebesar Rp 300.000.000 Jatuh Tempo /Pexels.com /Nataliya Vaitkevich/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban Tuan Andi dikenakan pajak penghasilan Pasal 25 tahun 2021 setiap bulan sebesar Rp 300.000.000 jatuh tempo setiap tanggal 15.

Pada bulan Juni 2021 PPh Pasal 25 dibayar tepat waktu sebesar Rp 160.000.000. Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk tuan Andi pada tanggal 18 September 2021.

Hitunglah berapa sanksi adaministrasi serta jumlah yang harus dibayar, jelaskan bagaimana ketentuan sanksi yang dikenakan dan ketentuan cara pembayarannya?

Baca Juga: Suatu Komoditi Tertentu Memiliki Fungsi Permintaan yang Ditunjukkan Oleh 2P + 2Q = 30 dan Fungsi Penawaran

Pertanyaan diatas menjelaskan tentang seseorang yang bernama Tuan Andi dikenakan pajak penghasilan.

Hal itu sejalan dengan Pasal 25 Tahun 2021 dimana setiap bulan harus membayar sebesar Rp. 300.000.000 jatuh tempo setiap tanggal 15.

Pada bulan Juni 2021 Pak Andi melakukan PPh Pasal 25 dibayar tepat waktu dengan nominal sebesar Rp 160.000.000.

Tentu akan tersebut kurang dari tagihan sebelumnya, akibatnya Tuan Andi mendapatkan surat kembali dari Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 18 September 2021.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x