Jelaskan Kebijakan Apa yang Dapat Dilakukan Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Mengembangkan Investasi

- 2 November 2023, 09:48 WIB
Jelaskan Kebijakan Apa yang Dapat Dilakukan Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Mengembangkan Investasi
Jelaskan Kebijakan Apa yang Dapat Dilakukan Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Mengembangkan Investasi /Pexels.com /pixabay/

Jadi kita sudah mengenal investasi mulai dari pengertian, contoh, jenis, cara kerja, keuntungan, dan tujuannya.

Tapi ada satu hal menarik yang patut dibahas ialah kebijakan apa yang dapat dilakukan pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan investasi untuk kesejahteraan masyarakat.

Di artikel ini kita akan membahas terkait kebijakan apa yang dapat dilakukan pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan investasi untuk kesejahteraan masyarakat.

Soal

Jelaskan kebijakan apa yang dapat dilakukan pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan investasi untuk kesejahteraan masyarakat?

Jawaban

a. Mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Strategi pertama pemerintah untuk menarik investor yaitu dengan mengesahkan Omnibus Law dalam Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.

Pengesahan Omnibus Law bertujuan untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia.

b. Meluncurkan OSS-RBA

Untuk menunjang UU cipta kerja dalam menyederhanakan perizinan berusaha, maka pada tanggal 9 Agustus 2021, pemerintah resmi meluncurkan OSS-RBA.

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang dibuat berdasarkan tingkat resiko dan besaran skala kegiatan usaha.

OSS-RBA yang merupakan pembaharuan dari OSS versi pertama ini memadukan sistem daring dengan pendekatan risiko.


c. Mengeluarkan Daftar Prioritas Investasi (DPI)

Mengeluarkan Daftar Prioritas Investasi (DPI) dalam Perpres No. 10 tahun 2021 merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: dpmptsp.jambiprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah