Mengapa Masih Terjadi Pelanggaran-Pelanggaran Terhadap Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Oleh Negara?

- 28 Oktober 2023, 09:26 WIB
Mengapa Masih Terjadi Pelanggaran-Pelanggaran Terhadap Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Oleh Negara?
Mengapa Masih Terjadi Pelanggaran-Pelanggaran Terhadap Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Oleh Negara? /Pexels.com /EKATERINA BOLOVTSOVA/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban mengapa masih terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat oleh negara, terutama hak ulayat, meskipun telah ada ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang memberikan jaminan hak konstitusional masyarakat hukum adat? Silakan dianalisis kelemahan dari ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, berikut pembahasan lengkapnya.

Pertanyaan diatas menjelaskan tentang pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat yang masih terjadi hingga saat ini.

Pelanggaran-pelanggaran hak-hak masyarakat hukum adat tersebut dilakukan oleh negara terutama hak ulayat.

Baca Juga: Berikan Contoh Penerapan Pembelajaran Berdiferensiasi di Kelas yang Terbukti Efektif!

Mungkin teman-teman disini bertanya, mengapa masih terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat oleh negara.

Kalua dilihat dari sisi lain pemerintah telah menerbitkan undang-undang dimana pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Undang-undang pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tersebut mengenai jaminan hak konstitusional masyarakat hukum adat.

Oleh karena itu, penting bagi teman-teman untuk mengetahui tentang peraturan hukum terkait hukum adat ini.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: studocu.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x