Ini dapat mencakup restrukturisasi utang, penundaan pembayaran, atau perubahan lainnya yang dapat membantu debitur untuk memenuhi kewajiban mereka.
Jadi itulah jawaban bagaimana penerapan asas itikad baik dalam perjanjian utang piutang terhadap permasalahan Pak Ali dan Ibu Andin selaku debitur terhadap perjanjian kredit pada Bank ABC cabang Jakarta Pusat selaku kreditur.
Dengan pembahasan diatas kita dapat mengetahui bagaimana cara penerapan asas itikad baik dalam perjanjian utang piutang.***
Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:
Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.