Di Indonesia, Kebijakan yang Pernah dan Sedang Mengatur tentang Perundungan di Lingkungan Sekolah Adalah

- 20 Oktober 2023, 08:31 WIB
Di Indonesia, kebijakan yang pernah dan sedang mengatur tentang perundungan di lingkungan sekolah adalah sebagai berikut, kecuali
Di Indonesia, kebijakan yang pernah dan sedang mengatur tentang perundungan di lingkungan sekolah adalah sebagai berikut, kecuali /pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA/

A. Undang-Undang No 35 Tahun 2014
B. Permendikbud No 82 Tahun 2015
C. Undang-Undang No 34 Tahun 2015
D. Undang-Undang No 23 Tahun 2002

Jawaban

Referensi jawaban untuk soal di Indonesia, kebijakan yang pernah dan sedang mengatur tentang perundungan di lingkungan sekolah adalah sebagai berikut, kecuali : C. Undang-Undang No 34 Tahun 2015.

Pembahasan

Perundungan di sekolah, yang sering disebut sebagai bullying, adalah perilaku yang merugikan, merendahkan, atau menyakiti teman sekelas atau siswa lain secara fisik, verbal, atau psikologis.

Baca Juga: Orang yang Sering Menyalahkan Orang Lain dan Menjadikan Hal Tersebut sebagai Alasan untuk Perundungan Disebut

Ini adalah masalah serius yang dapat memiliki dampak negatif pada kesejahteraan fisik dan emosional siswa yang terlibat. Oleh karena itu, pencegahan perundungan adalah suatu keharusan dalam lingkungan sekolah.

Untuk mencegah dan mengatasi perundungan di sekolah, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa aturan dan undang-undang, seperti Undang-Undang No 35 Tahun 2014, Permendikbud No 82 Tahun 2015, dan Undang-Undang No 23 Tahun 2002.

Aturan-aturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan landasan hukum bagi sekolah dalam menangani perundungan.

Undang-Undang No 35 Tahun 2014 adalah salah satu instrumen hukum yang menekankan perlunya mencegah dan mengatasi perundungan di sekolah. Undang-Undang ini mengatur tentang perlindungan anak, yang mencakup masalah perundungan.

Halaman:

Editor: Eko Adityo Nugroho

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x