Kekuasaan Seseorang Untuk Melakukan Sesuatu yang Telah Ditentukan Oleh Undang-Undang Disebut ...

- 25 September 2023, 12:17 WIB
Kekuasaan Seseorang Untuk Melakukan Sesuatu yang Telah Ditentukan Oleh Undang-Undang Disebut ...
Kekuasaan Seseorang Untuk Melakukan Sesuatu yang Telah Ditentukan Oleh Undang-Undang Disebut ... /pexels.com/Karolina Grabowska/

INFOTEMANGGUNG.COM - Kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang disebut ...

Berikut adalah pembahasan tentang kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang disebut ...

Kekuasaan Seseorang Untuk Melakukan Sesuatu yang Telah Ditentukan Oleh Undang-Undang Disebut ...

Baca Juga: Berikut Ini yang Merupakan Cara Represif Dalam Mengatasi Pengingkaran Terhadap Kewajiban Warga Negara Adalah

Kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang disebut hak.

Hak merupakan suatu kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan.

Dalam konteks hukum, hak dapat diartikan sebagai kekuasaan yang benar atas sesuatu, milik, kepunyaan, kewenangan, atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang.

Dalam hal ini, kekuasaan yang dimiliki seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang merupakan suatu hak yang harus dihormati dan dilindungi.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x