INFOTEMANGGUNG.COM - Kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang disebut ...
Berikut adalah pembahasan tentang kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang disebut ...
Kekuasaan Seseorang Untuk Melakukan Sesuatu yang Telah Ditentukan Oleh Undang-Undang Disebut ...
Kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang disebut hak.
Hak merupakan suatu kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan.
Dalam konteks hukum, hak dapat diartikan sebagai kekuasaan yang benar atas sesuatu, milik, kepunyaan, kewenangan, atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang.
Dalam hal ini, kekuasaan yang dimiliki seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang merupakan suatu hak yang harus dihormati dan dilindungi.