4 Jenis Perusahaan Swasta yang Ada di Indonesia, Mapel Ekonomi

- 24 September 2023, 11:23 WIB
Jenis perusahaan
Jenis perusahaan /pixabay.com/mohamed_hassan/

Pesero adalah pemilik PT secara tidak langsung. Dalam satu sudut pandang memang mempunyai hak milik atas perusahaan, tapi tidak bisa memiliki sepenuhnya.

Pesero hanya memiliki perusahaan sesuai dengan jumlah sero yang dipegang. Tanggung jawab pesero juga terbatas.

Tapi untuk persero milik negara, pemegang saham utama adalah negara. Sumber modal bisa berasal dari negara dan swasta, baik itu swasta asing atau lokal.

Meskipun sebagai badan usaha milik negara, tapi karyawannya tetap disebut dengann pegawai swasta.

Firma

Firma mirip dengan PT, tapi Firma tidak mengumpulkan modal melalui saham. Modal yang didapatkan Firma dalam bentuk tunai.

Pihak yang menyetor modal kepada perusahaan firma tidak sebanyak Persero, tapi hanya segelintir orang. Mungkin hanya tiga, atau empat.

Para penyetor modal mempunyai tanggung jawab penuh kepada Firma, termasuk setiap kerugian hingga jumlah kekayaan modal yang digunakan sebagai investasi untuk Firma.

Persekutuan Komanditer

Perusahaan ini adalah gabungan antara Firma dan Persero. Dalam perusahaan ini akan terbagi menjadi 2 kelompok besar. Kelompok pertama berperan sebagai sekutu penguasa / pengurus.

Tugasnya yaitu hanya menjalankan usaha dan mempunyai tanggung jawab penuh atas kelancaran perusahaan, khususnya untuk besarnya laba yang dihasilkan.

Kelompok kedua berperan sebagai sekutu Komanditer. Tugasnya hanya sebatas penyetor modal saja dan tidak mempunyai tanggung jawab penuh untuk menjalankan usaha.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Scrib.com @Bizitzanarin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah