JAWABAN PKN Kelas 12 Halaman 58 Tugas Kelompok 2.2: Kenapa Para Koruptor Tidak Dihukum Mati?

- 30 Agustus 2023, 23:20 WIB
JAWABAN PKN Kelas 12 Halaman 58 Tugas Kelompok 2.2: Hukuman Apa yang Pantas Bagi Para Koruptor?JAWABAN PKN Kelas 12 Halaman 58 Tugas Kelompok 2.2: Hukuman Apa yang Pantas Bagi Para Koruptor?
JAWABAN PKN Kelas 12 Halaman 58 Tugas Kelompok 2.2: Hukuman Apa yang Pantas Bagi Para Koruptor?JAWABAN PKN Kelas 12 Halaman 58 Tugas Kelompok 2.2: Hukuman Apa yang Pantas Bagi Para Koruptor? /Pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA/

INFOTEMANGGUNG.COM - Artikel ini akan membahas mengenai jawaban buku PKN kelas 12 halaman 58 tugas kelompok 2.2 tentang kenapa para koruptor tidak dihukum mati?

Jawaban yang tersedia dalam artikel berikut dapat dijadikan sebagai bahan ajar dan latihan yang dapat membantu pemahaman kalian terhadap mata pelajaran PKN kelas 12.

Tujuannya yaitu agar kalian mendapatkan nilai yang maksimal dalam tugas.

Namun, sebelum melihat kunci jawaban yang tersedia dalam artikel berikut, lebih baik apabila teman-teman belajar terlebih dahulu dan mencoba untuk menjawab secara mandiri.

Berikut merupakan jawaban dari buku PKN kelas 12 halaman 58:

Baca Juga: JAWABAN PKN Kelas 12 Halaman 118 Kurikulum 13: Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Ahli

Tugas Kelompok 2.2

Lakukan wawancara dengan Kapolsek atau anggota polisi lainnya di wilayah tempat Anda tinggal. Tanyakan hal-hal sebagai berikut.

a. Jumlah kasus yang ditangani oleh Polsek setempat.
b. Jenis kasus yang ditangani.
c. Penanganan kasus tersebut.
d. Jenis sanksi yang akan diterima oleh pihak-pihak yang terlibat.

Laporkan hasil wawancara tersebut secara tertulis dan presentasikan di depan kelas.

Jawaban :

Pelanggaran HAM apa yang sering bapak tangani ?

Biasanya yang sering bapak tangani di kapolsek pamulihan ini adalah kekerasan, tindak pidana seperti pencurian, penipuan, pemerasan, penggelapan dan sebagainya.

Apa yang menyebabkan kasus tersebut sering terjadi?

Diantaranya faktor manusia, kebutuhan ekonomi, sulitnya mencari pekerjaan, kemalasan, profesi (kebiasaan), rendahnya kesadaran hukum, keterpaksaan karena keadaan (nekat), dan sikap yang tidak mau berusaha.

Menurut bapak, bagaimana cara atau tindakan untuk menangani kasus tersebut?

Kepolisian akan berusaha memberikan pembinaan dan penyuluhan masalah hukum kepada masyarakat agar masyarakat sadar akan hukum, karena kita kan negara hukum seperti yang tercantum dalam pasal 27 UUD 1945.

Baca Juga: JAWABAN PKN Kelas 12 Halaman 52 Tugas Mandiri 2.3: Analisis Contoh Pelanggaran Hukum

Apa pandangan bapak mengenai anak jalanan yang seharusnya mendapat pendidikan, tetapi justru harus mencari uang dijalanan untuk melangsungkan hidup?

Sebenarnya itu merupakan tanggung jawab satpol-PP dan bina sosial untuk menertibkan dan membina mereka, tapi biasanya anak jalanan itu hanya mencari perhatian dari orang untuk mendapatkan rasa belas kasihan dari orang lain yang melihatnya.

Bagaimana kalau mereka disuruh oleh orang tuanya?

Kadang kala ada yang disuruh, ada juga anak yang terlantar dan kemudian koordinir oleh seseorang yang nantinya harus memberikan setoran (hasil dari mengemis) .

Apakah hal tersebut termasuk pelanggaran HAM?

Tentu saja, karena hak mereka untuk medapatkan pendidikan itu tidak terpenuhi.

Apa dampak yang ditimbulkan dari adanya anak jalanan tersebut?

Dampaknya yaitu mengganggu ketertiban umum.

Kalau siswa yang terlibat tawuran sampai menimbulkan jatuhnya korban jiwa, apakah itu termasuk pelanggaran HAM?

Iya, karena itu sama saja dengan pembunuhan dan pengeroyokan terhadap orang lain dan itu melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama, apalagi sampai menyebabkan seseorang meninggal dunia, itu termasuk tindak pidana sehingga mereka harus dihukum karena telah melanggar pasal 9 KUHP tentang pembunuhan.

Tetapi bagaimana dengan pendidikan mereka? Kan mereka seorang pelajar?

Ya bisa ditangguhkan nanti dan dilanjutkan setelah mereka keluar dari tahanan, dan itu sudah menjadi resiko bagi mereka.

Apakah ada keringanan bagi mereka, mengingat status mereka adalah seorang pelajar?

Kalau masalah keringanan itu bisa dibicarakan di pengadilan saat sidang, kalau mereka sudah sering melakukan hal itu pasti hukuman akan lebih diberatkan, tetapi apabila mereka baru pertama kali melakukan, hukumannya kemungkinan bisa diringankan.

Apa yang menyebabkan tawuran tersebut bisa terjadi?

Faktor lingkungan atau pergaulan, faktor moral, kurangnya kedisiplinan, kurangnya perhatian dari orang tua dan sebagainya.

Bagaimana cara mengantisipasi hal tersebut?

Kami pihak kepolisian biasanya memberikan pembinaan dengan cara menjadi inspektur upacara di setiap sekolah sebulan sekali, membina siswa siswi agar terhindar dari kenakalan remaja, tindak pidana, pelanggaran hukum, pelanggaran lalu lintas, dan tawuran antar pelajar.

Menurut bapak apakah pembully-an di sekolah termasuk pelanggaran HAM?

Ya jelaslah, itu melanggar pasal 510 KUHP tentang penghinaan, hal tersebut memang dianggap sepele tetapi apabila dilaporkan kepada pihak kepolisian, tersangka akan di denda diatas Rp. 9000,- dan sanksi pidana 9 bulan.

Apakah pernah ada yang melaporkan tentang kasus tersebut kepada pihak kepolisian?

Pernah ada tapi bukan dari sekolah melainkan dari masyarakat, kalau dari pihak sekolah jarang.

Kalau menurut pendapat bapak apa yang menyebabkan korupsi marak di Indonesia?

Faktor moral dan mental, faktor ekonomi, keserakahan, rendahnya kesadaran hukum, dan kurangnya kedisiplinan.

Hukuman apa yang pantas bagi para koruptor?

Hukum pidana tergantung besar korupsinya dan harus mengganti kerugian ke uang negara.

Kenapa para koruptor tidak dihukum mati?

Ya tidak bisa begitu, karena negara Indonesia kan negara Pancasila. Adapun yang dihukum mati adalah para pengedar dan pengguna narkoba kelas kakap, kalau yang masih tahap ringan biasanya di rehabilitasi.

Kenapa korupsi di Indonesia susah diberantas?

Karena faktor manusia yang tidak bertanggung jawab, kesadaran hukumnya lemah, ada juga aparat hukum yang tidak tegas seperti pengacara yang membenarkan yang salah.

Pak bagaimana dengan kasus polisi yang salah tembak dan menyebabkan korban sampai meninggal, apakah hal tersebut termasuk pelanggaran HAM?

Termasuk , ini disebabkan oleh faktor kelalaian. Hal itu melanggar kode etik kepolisian dan harus ditindak dan disidang. Tersangka bahkan bisa sampai dipecat walaupun selama jadi polisi kinerjanya bagus. Maka dari itu untuk mengantisipasi kasus tersebut diadakan psikotest untuk polisi selama setahun sekali.

Demikianlah pembahasan mengenai jawaban dari buku PKN kelas 12 halaman 58 tugas kelompok 2.2 tentang kenapa para koruptor tidak dihukum mati?

Ingat, jawaban dalam artikel ini hanya sebagai referensi, kebenaran tidak 100% mutlak dan kalian harus improvisasi dengan belajar lagi. Semoga bermanfaat.***

 

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah