JAWABAN PKN Kelas 12 Halaman 58 Tugas Kelompok 2.2: Kenapa Para Koruptor Tidak Dihukum Mati?

- 30 Agustus 2023, 23:20 WIB
JAWABAN PKN Kelas 12 Halaman 58 Tugas Kelompok 2.2: Hukuman Apa yang Pantas Bagi Para Koruptor?JAWABAN PKN Kelas 12 Halaman 58 Tugas Kelompok 2.2: Hukuman Apa yang Pantas Bagi Para Koruptor?
JAWABAN PKN Kelas 12 Halaman 58 Tugas Kelompok 2.2: Hukuman Apa yang Pantas Bagi Para Koruptor?JAWABAN PKN Kelas 12 Halaman 58 Tugas Kelompok 2.2: Hukuman Apa yang Pantas Bagi Para Koruptor? /Pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA/

Apa dampak yang ditimbulkan dari adanya anak jalanan tersebut?

Dampaknya yaitu mengganggu ketertiban umum.

Kalau siswa yang terlibat tawuran sampai menimbulkan jatuhnya korban jiwa, apakah itu termasuk pelanggaran HAM?

Iya, karena itu sama saja dengan pembunuhan dan pengeroyokan terhadap orang lain dan itu melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama, apalagi sampai menyebabkan seseorang meninggal dunia, itu termasuk tindak pidana sehingga mereka harus dihukum karena telah melanggar pasal 9 KUHP tentang pembunuhan.

Tetapi bagaimana dengan pendidikan mereka? Kan mereka seorang pelajar?

Ya bisa ditangguhkan nanti dan dilanjutkan setelah mereka keluar dari tahanan, dan itu sudah menjadi resiko bagi mereka.

Apakah ada keringanan bagi mereka, mengingat status mereka adalah seorang pelajar?

Kalau masalah keringanan itu bisa dibicarakan di pengadilan saat sidang, kalau mereka sudah sering melakukan hal itu pasti hukuman akan lebih diberatkan, tetapi apabila mereka baru pertama kali melakukan, hukumannya kemungkinan bisa diringankan.

Apa yang menyebabkan tawuran tersebut bisa terjadi?

Faktor lingkungan atau pergaulan, faktor moral, kurangnya kedisiplinan, kurangnya perhatian dari orang tua dan sebagainya.

Bagaimana cara mengantisipasi hal tersebut?

Kami pihak kepolisian biasanya memberikan pembinaan dengan cara menjadi inspektur upacara di setiap sekolah sebulan sekali, membina siswa siswi agar terhindar dari kenakalan remaja, tindak pidana, pelanggaran hukum, pelanggaran lalu lintas, dan tawuran antar pelajar.

Menurut bapak apakah pembully-an di sekolah termasuk pelanggaran HAM?

Ya jelaslah, itu melanggar pasal 510 KUHP tentang penghinaan, hal tersebut memang dianggap sepele tetapi apabila dilaporkan kepada pihak kepolisian, tersangka akan di denda diatas Rp. 9000,- dan sanksi pidana 9 bulan.

Apakah pernah ada yang melaporkan tentang kasus tersebut kepada pihak kepolisian?

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah