Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang Mengatur bahwa Penggunaan, Pengambilan, Penggandaan, dan

- 24 Agustus 2023, 12:14 WIB
Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur bahwa penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau perubahan suatu ciptaan dan/atau produk terdapat pada pasal
Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur bahwa penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau perubahan suatu ciptaan dan/atau produk terdapat pada pasal /pexels.com/Anete Lusina/

Selain itu, ada juga pemberian perlindungan hak cipta bagi pencipta berupa masa berlaku selama masa hidup pencipta dan kemudian masih berlaku untuk jangka waktu tertentu setelah kematian pencipta.

Undang-undang ini juga mengatur penggunaan karya cipta oleh pihak ketiga dalam beberapa konteks tertentu, seperti penggunaan wajar (fair use) untuk pendidikan, penelitian, berita, kritik, atau ulasan.

Selain hak cipta, undang-undang ini juga mengatur hak terkait, yaitu hak-hak subjek lain yang terkait dengan karya cipta, seperti hak produser rekaman, hak penyiaran, dan hak para artis pertunjukan.

Undang-undang ini memungkinkan untuk pemberian lisensi atau izin penggunaan karya cipta oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain, termasuk dalam bentuk perjanjian komersial.

Baca Juga: Jawaban Soal Apakah Dasar Hukum Utama Hak Cipta?

Undang-undang ini juga menyediakan ketentuan tentang sanksi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, termasuk denda dan tindakan hukum.

UU Hak Cipta juga memuat ketentuan tentang penggunaan umum yang melibatkan pemerintah, misalnya untuk kepentingan pendidikan atau kepentingan umum lainnya.

Itulah penjelasan dan jawaban terhadap pertanyaan tentang Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur bahwa penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau perubahan suatu ciptaan dan/atau produk terdapat pada pasal 39 ayat 3 yang bisa dijadikan bahan belajar.***

Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengizinkan artikel di-copy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apa pun.

Halaman:

Editor: Eko Adityo Nugroho

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah