Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.
d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara.
BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan Perseroan Terbatas (PT).
BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis atau vital.
Di Indonesia juga terdapat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah.
BUMD merupakan perusahaan yang modalnya dimiliki pemerintah daerah.
e. Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yaitu bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1)