INFOTEMANGGUNG.COM – Koperasi menjadi sebuah badan usaha mikro yang paling kecil diantara badan usaha keuangan lainya. Untuk tata cara pendirian koperasi ada 7 tahap dengan proses yang paling singkat selama sebulan.
Tahap pendirian koperasi antara lain sebagai berikut ini :
Tahap Pertama
Melakukan penyuluhan untuk mempersiapkan pembentukan koperasi. Membentuk suatu kelompok dengan minimal anggota 20 orang. Semu orang yang ada di kelompok itu memiliki kepentingan dan kegiatan ekonomi yang sama.
Baca Juga: Pada Tahun 2022 Koperasi ITS Mandala Mampu Menjual Barangnya Sebesar 20.000 Unit yang Laku Dijual
Saat melakukan penyuluhan, tidak hanya sekedar melakukan persetujuan untuk mendirikan koperasi. Mereka juga harus mengerti tentang pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi serta prinsip-prinsipnya.
Tahap Kedua
Mengadakan rapat untuk mempersiapkan pembentukan koperasi. Setelah rapat tentang penyuluhan tentang koperasi, selanjutnya rapat persiapan pembentukan. Dalam tahap ini ada beberapa ketentuan, yaitu :
1. Rapat harus dipimpin oleh satu atau lebih pendiri / kuasa pendiri yang berasal dari bidang koperasi.
2. Materi pokok : nama koperasi, daftar anggota, jenis usaha, sumber modal, pengurus koperasi dan susunan anggaran dasar.