Terjawab! Guna Meredam Dampak Pandemi COVID-19, Pemerintah Memberlakukan Kebijakan PPKM, Berikut Ulasannya

- 11 Juli 2023, 14:35 WIB
Terjawab! Guna Meredam Dampak Pandemi COVID-19
Terjawab! Guna Meredam Dampak Pandemi COVID-19 /tangkap layar livemint.com/

INFOTEMANGGUNG.COM – Covid-19 (Corona Virus Disease) merupakan penyakit yang mematikan. Pada tahun 2019 penyakit ini menghantam dunia dan mengahncurkan perekonomian seluruh Negara. Pemerintah Indonesia segera mengambil sikap terkait pandemi ini dengan melakukan kebijakan PPKM, berikut ini dampak PPKM terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Covid-19 merupakan penyakit yang sangat mematikan, penyakit ini mulai menyerang Negara China pada thun 2019 sebelum menyebar ke seluruh dunia. Di Indonesia sendiri pemerintah langsung mengambil sikap dengan melakukan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan PPKM.

Kebijakan tersebut mengubah kehidupan perekonomian Indonesia, dengan kebijakan tersebut banyak masyarakat yang menggunakan jasa jual beli online untuk membeli kebutuhan sehari-hari, yang kita ketahui sebelumnya bahwa lebih banyak masyarakat Indonesia yang membeli langsung di pasar tradisional.

Baca Juga: Bu Maria Adalah Seorang Guru Bahasa SMP, Bu Maria Ingin Mengajak Peserta Didiknya Untuk Melakukan Refleksi

Pandemi COVID-19 telah mengubah kebiasaan masyarakat Indonesia, mendorong mereka untuk beralih pada belanja online dan menggunakan uang non-tunai. Dampak tersebut sehingga menimbulkan pertanyaan seperti guna meredam dampak pandemi COVID-19, pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM.

Oleh karena itu, masyarakat terpaksa membatasi aktivitas di luar rumah selama pandemi COVID-19. Akibatnya, masyarakat Indonesia beralih pada belanja online dan mulai menggunakan uang non- tunai, salah satunya melalui e-money.

 Penggunaan e-money sebagai alat pembayaran relatif baru dibandingkan kartu debit dan kartu kredit. Kartu e-money adalah mata uang yang disimpan secara elektronik pada sistem elektronik dan basis data digital untuk memudahkan pengguna. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), nilai transaksi e-money diketahui sebesar Rp 131,21 Triliyun pada tahun 2022, berikut ini kami akan mengulas penjelasan lengkapnya.

Soal

Guna meredam dampak pandemi COVID-19, pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM. Oleh karena itu, masyarakat terpaksa membatasi aktivitas di luar rumah selama pandemi COVID-19. Akibatnya, masyarakat Indonesia beralih pada belanja online dan mulai menggunakan uang non- tunai, salah satunya melalui e-money.

Penggunaan e-money sebagai alat pembayaran relatif baru dibandingkan kartu debit dan kartu kredit. Kartu e-money adalah mata uang yang disimpan secara elektronik pada sistem elektronik dan basis data digital untuk memudahkan pengguna. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), nilai transaksi e-money diketahui sebesar Rp 131,21 Triliyun pada tahun 2022.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x