TERJAWAB! Indonesia Beberapa Kali Berganti UUD, Namun Selalu Kembali Pada UUD 1945, Mengapa?

- 10 Juli 2023, 12:55 WIB
TERJAWAB! Indonesia Beberapa Kali Berganti UUD, Namun Selalu Kembali Pada UUD 1945, Mengapa?
TERJAWAB! Indonesia Beberapa Kali Berganti UUD, Namun Selalu Kembali Pada UUD 1945, Mengapa? /Pexels.com/rene asmussen/

INFOTEMANGGUNG.COM - Indonesia telah melalui berbagai perubahan konstitusi, tetapi selalu kembali pada UUD 1945. Mengapa hal ini terjadi? Artikel ini akan menjelaskan mengapa UUD 1945 memiliki kedudukan yang kuat dan kembali menjadi landasan utama bagi negara ini.

Keberhasilan 1945 Constitution dalam merepresentasikan perjuangan kemerdekaan, perannya sebagai perekat persatuan nasional, dan kestabilan yang dihadirkannya menjadi faktor kunci dalam pengembalian konstitusi ini.

Selain itu, artikel ini juga akan membahas sikap yang dapat diambil oleh lembaga perwakilan rakyat jika ingin mengubah beberapa pasal dalam UUD 1945.

Baca Juga: Membentuk Kesatuan Pekerja, Perusahaan Tempat Anda Bekerja, Telah Mengumumkan Rencana Penurunan Upah

Soal

Indonesia beberapa kali berganti UUD, namun selalu kembali pada UUD 1945. Mengapa hal ini terjadi? Bagaimana sikap Anda jika Lembaga perwakilan rakyat ingin mengadakan perubahan pada beberapa pasal dalam UUD 1945?

Jawaban

Indonesia telah mengalami beberapa revisi terhadap konstitusinya, namun selalu kembali pada Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini terjadi karena beberapa alasan:

1. Signifikansi Sejarah

Undang-Undang Dasar 1945 memiliki nilai sejarah dan simbolis yang penting bagi Indonesia. Undang-Undang Dasar ini diadopsi saat perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan dari penjajahan, dan mewakili aspirasi dan cita-cita para founding father bangsa ini.

Pentingnya sejarah konstitusi ini berkontribusi pada keinginan untuk mempertahankannya sebagai dokumen dasar.

2. Persatuan Nasional

Undang-Undang Dasar 1945 dianggap sebagai kekuatan pemersatu bagi Indonesia yang memiliki keragaman suku, agama, dan budaya. Undang-Undang Dasar ini merupakan kerangka hukum yang bersama-sama diterima, melampaui perbedaan regional dan etnis. K

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x