Terjawab! Bentuk Negara Indonesia Adalah Negara Kesatuan, Namun Indonesia Pernah Menggunakan Bentuk Negara

- 10 Juli 2023, 10:12 WIB
Terjawab! Bentuk Negara Indonesia Adalah Negara Kesatuan, Namun Indonesia Pernah Menggunakan Bentuk Negara Serikat
Terjawab! Bentuk Negara Indonesia Adalah Negara Kesatuan, Namun Indonesia Pernah Menggunakan Bentuk Negara Serikat /Pexels.com /NastyaSensei/

 

INFOTEMANGGUNG.COM – Jawaban pertanyaan bentuk negara indonesia adalah negara kesatuan, namun indonesia pernah menggunakan bentuk negara serikat akan tetapi tidak bertahan lama. berikan analisa saudara mengenai hal mengapa indonesia menerapkan bentuk negara serikat dan mengapa bentuk negara serikat tidak bertahan lama di Indonesia, berikut ini jawaban lengkapnya.

Negara serikat merujuk pada sebuah sistem pemerintahan di mana beberapa entitas politik yang lebih kecil bergabung untuk membentuk satu kesatuan yang lebih besar. Bentuk pemerintahan ini tidak terpusat pada satu pemerintahan, akan tetapi terdapat pada masing-masing Negara bagian.

Bentuk pemerintahan ini pernah dipakai di Indonesia, dengan nama Republik Indonesia Serikat sebelum dihapus. Pertanyaan mengenai penggunaan Negara serikat ini menjadi bahan diskusi oleh sebagian orang, karena pemerintahannya yang tidak berpusat.

Baca Juga: Guru Wajib Coba! Kumpulan Ice Breaking MPLS Jenjang PAUD/RA/TK, Nomor 5 Paling Seru

Seperti pertanyaan bentuk negara indonesia adalah negara kesatuan, namun indonesia pernah menggunakan bentuk negara serikat akan tetapi tidak bertahan lama. berikan analisa saudara mengenai hal mengapa indonesia menerapkan bentuk negara serikat dan mengapa bentuk negara serikat tidak bertahan lama di Indonesia,, berikut ini kami sajikan jawabannya.

Soal

Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, namun Indonesia pernah menggunakan bentuk negara serikat akan tetapi tidak bertahan lama. Berikan analisa saudara mengenai hal mengapa Indonesia menerapkan bentuk negara serikat dan mengapa bentuk negara serikat tidak bertahan lama di Indonesia.

Jawaban

Indonesia pernah mencoba menerapkan bentuk negara serikat pada masa awal kemerdekaannya pada tahun 1949, dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Bentuk negara serikat ini terdiri dari negara-negara bagian yang memiliki otonomi dalam beberapa bidang, sementara pemerintahan pusat hanya memiliki wewenang terbatas.

Namun, eksperimen ini tidak bertahan lama dan akhirnya digantikan oleh bentuk negara kesatuan yang ada saat ini. Ada beberapa faktor yang dapat diidentifikasi untuk menjelaskan mengapa Indonesia mencoba menerapkan bentuk negara serikat dan mengapa ini tidak berlangsung lama.

1.Keragaman Etnis dan Kebudayaan

Salah satu faktor yang mendorong Indonesia untuk mencoba bentuk negara serikat adalah keragaman etnis dan kebudayaan yang ada di negara ini. Pada saat itu, ada kekhawatiran bahwa kesatuan politik yang terlalu kuat dapat mengancam keberagaman tersebut. Bentuk negara serikat diharapkan dapat memberikan otonomi yang lebih besar kepada masing-masing negara bagian, mempertahankan identitas dan kebudayaan lokal.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x