Jelaskan Bagaimana Pembagian Kekuasaan Antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif Dalam Sistem Demokrasi

- 4 Juli 2023, 15:34 WIB
Jelaskan Bagaimana Pembagian Kekuasaan Antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif Dalam Sistem Demokrasi
Jelaskan Bagaimana Pembagian Kekuasaan Antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif Dalam Sistem Demokrasi /Tangkapan layar menpan.go.id/

Pertama-tama, eksekutif di Indonesia diwakili oleh presiden dan pemerintahannya.

Eksekutif bertanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari, merumuskan kebijakan publik, dan mengimplementasikan undang-undang yang telah disahkan oleh lembaga legislatif.

Presiden memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan (peraturan presiden) dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang.

Lembaga legislatif di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdiri dari anggota-anggota yang dipilih melalui pemilihan umum. DPR memiliki peran penting dalam pembentukan dan pengesahan undang-undang.

Mereka juga memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Melalui diskusi, perdebatan, dan pemungutan suara di DPR, kebijakan-kebijakan baru dapat dihasilkan atau perubahan kebijakan dapat dilakukan.

Pembagian kekuasaan antara eksekutif dan legislatif memungkinkan adanya kontrol dan pengawasan terhadap keputusan politik yang diambil oleh pemerintah.

Baca Juga: 80 Contoh Tes Bahasa Inggris BUMN dan Jawabnya PDF, Soal Test Bahasa Inggris BUMN 2023 untuk Belajar

Yudikatif diwakili oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). MK bertanggung jawab untuk memutuskan tentang konstitusionalitas undang-undang dan peraturan pemerintah.

Keputusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat mempengaruhi kebijakan politik yang diambil. MA bertindak sebagai lembaga pengadilan tertinggi dan memiliki kewenangan dalam memutuskan sengketa hukum.

Yudikatif berperan dalam menjaga supremasi hukum dan memastikan keadilan dalam sistem politik. Melalui putusan-putusannya, yudikatif dapat membatasi kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi atau hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah