INFOTEMANGGUNG.COM - Untuk menyelesaikan soal perhitungan pajak yaitu SPPT tahun pajak 2021 diterima Wajib Pajak pada tanggal 1 Maret 2022 dengan pajak yang terutang sebesar Rp. 900.000, Anda perlu memahami konsep perhitungan SPPT.
Dengan memahami dan menguasai konsep-konsep pajak, Anda dapat memahami dan menyelesaikan soal terkait dengan perhitungan pajak, tanggal pembayaran, dan denda administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak.
Dalam artikel ini akan dijelaskan langkah-langkah penyelesaian soal SPPT tahun pajak 2021 diterima Wajib Pajak pada tanggal 1 Maret 2022 dengan pajak yang terutang sebesar Rp. 900.000.
Soal
SPPT tahun pajak 2021 diterima Wajib Pajak pada tanggal 1 Maret 2022 dengan pajak yang terutang sebesar Rp. 900.000. Oleh Wajib Pajak baru dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022. Maka berapakah denda administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak dan berapakah pajak terutang yang harus dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022?
Jawab
Denda administrasi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak dapat dihitung menggunakan rumus sebagai berikut: