SPPT Tahun Pajak 2021 Diterima Wajib Pajak Pada Tanggal 1 Maret 2022 Dengan Pajak Yang Terutang

- 3 Juli 2023, 10:08 WIB
SPPT Tahun Pajak 2021 Diterima Wajib Pajak Pada Tanggal 1 Maret 2022 Dengan Pajak Yang Terutang
SPPT Tahun Pajak 2021 Diterima Wajib Pajak Pada Tanggal 1 Maret 2022 Dengan Pajak Yang Terutang /

INFOTEMANGGUNG.COM - Untuk menyelesaikan soal perhitungan pajak yaitu SPPT tahun pajak 2021 diterima Wajib Pajak pada tanggal 1 Maret 2022 dengan pajak yang terutang sebesar Rp. 900.000, Anda perlu memahami konsep perhitungan SPPT.

 

Dengan memahami dan menguasai konsep-konsep pajak, Anda dapat memahami dan menyelesaikan soal terkait dengan perhitungan pajak, tanggal pembayaran, dan denda administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak.

Baca Juga: Efisiensi Pelayanan Publik, Suatu Aplikasi Digital Baru untuk Sistem Pembayaran Pajak 25 Kendaraan Bermotor

Dalam artikel ini akan dijelaskan langkah-langkah penyelesaian soal SPPT tahun pajak 2021 diterima Wajib Pajak pada tanggal 1 Maret 2022 dengan pajak yang terutang sebesar Rp. 900.000.

Soal

SPPT tahun pajak 2021 diterima Wajib Pajak pada tanggal 1 Maret 2022 dengan pajak yang terutang sebesar Rp. 900.000. Oleh Wajib Pajak baru dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022. Maka berapakah denda administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak dan berapakah pajak terutang yang harus dibayar pada tanggal 1 Agustus 2022?

Jawab

Denda administrasi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak dapat dihitung menggunakan rumus sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Maria Stefania Tahik

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x