UPDATED Pengumuman Hasil OSN SMA 2023 Tingkat Provinsi, Cek Informasi Hasil Peserta Lolos ke OSN SMA Nasional

- 3 Juli 2023, 08:53 WIB
UPDATED Pengumuman Hasil OSN SMA 2023 Tingkat Provinsi, Cek Informasi Hasil Peserta Lolos ke OSN SMA Nasional
UPDATED Pengumuman Hasil OSN SMA 2023 Tingkat Provinsi, Cek Informasi Hasil Peserta Lolos ke OSN SMA Nasional /pexels.com/chokniti kongchum/

INFOTEMANGGUNG.COM - Pengumuman hasil OSN SMA 2023 tingkat Provinsi, cek nama peserta yang lolos seleksi ke OSN SMA Nasional 2023.

Olimpiade Sains Nasional (OSN) adalah salah satu ajang kompetisi akademik, yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kompetisi ini berskala nasional, karena diikuti oleh para pelajar yang berasal dari seluruh Kotamadya dan Kabupaten di Indonesia. Bahkan pelajar Indonesia yang bersekolah di Sekolah Indonesia dari luar negeri pun turut serta dalam ajang kompetisi ini.

Kompetisi OSN 2023 ini, diperuntukkan bagi 3 jenjang pendidikan, yaitu jenjang SD, SMP dan SMA. Untuk tahapan seleksinya pun harus melalui beberapa tahap, yaitu: seleksi internal sekolah, seleksi tingkat Kotamadya/ Kabupaten, seleksi tingkat Provinsi dan seleksi tingkat Nasional.

Baca Juga: AKURAT! 25 Pembahasan Soal KSM Matematika Mts 2019 Lengkap dengan Kunci Jawaban untuk Belajar Jelang KSM 2023

Peserta yang berhasil meraih prestasi juara pada OSN tingkat Nasional, selanjutnya akan diikutsertakan dalam kejuaraan olimpiade tingkat Internasional dan menjadi perwakilan dari Negara Indonesia.

Pengumuman Hasil OSN SMA 2023 Tingkat Provinsi, Hasil Peserta Lolos ke OSN Nasional 2023

Berhasil menjadi peserta seleksi OSN SMA 2023 tingkat Provinsi ini, tentunya menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi para peserta. Selain mewakili nama sekolah, juga mewakili kabupaten/ kotamadya sekolahnya berasal.

Karena kuota peserta yang berhasil lolos OSN-K dan berhak mengikuti OSN P ini sangat dibatasi, yaitu maksimal 100 siswa per bidang, untuk provinsi yang memiliki kabupaten/ kotamadya berjumlah kurang dari 25 daerah. Sedangkan untuk provinsi yang memiliki kabupaten/ kota lebih dari 25 daerah, maka jumlah kuota maksimum peserta per bidang adalah 4 kali jumlah kabupaten/ kota.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x