Ketentuan dan Cara Pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Jatim 2023 Tahap IV Jenjang SMA, 1-2 Juli 2023

- 1 Juli 2023, 12:47 WIB
Ketentuan dan cara melakukan pendaftaran PPDB Jatim tahap IV Jenjang SMA.
Ketentuan dan cara melakukan pendaftaran PPDB Jatim tahap IV Jenjang SMA. /pixabay.com/roszie/

INFOTEMANGGUNG.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur 2023 memasuki Tahap IV khusus untuk Jalur Zonasi jenjang SMA. Bagi para Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mendaftar, pendaftaran sudah dibuka mulai tanggal 1 Juli 2023 pukul 01.00 WIB. 

Untuk kemudahan akses, calon siswa dapat mengunjungi situs resmi ppdb.jatimprov.go.id untuk melakukan pendaftaran.

Berikut adalah ketentuan Jalur Zonasi PPDB Jatim 2023 Tahap IV jenjang SMA. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 4 Menciptakan Dunia yang Lebih Baik Lengkap dengan Latihan Pemahaman Reflektif

Ketentuan Jalur Zonasi PPDB Jatim 2023 Tahap IV jenjang SMA

1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) SMA yang berdomisili di dalam zona atau luar zona yang berbatasan, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling cepat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2023, 19 Juni 2023.

Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari satu tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga.

2. Kuota Jalur Zonasi jenjang SMA adalah 50 persen dari pagu sekolah.

3. CPDB jenjang SMA dapat memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan dalam zona atau dua dalam zona dan satu di luar zona yang berbatasan.

4. Kartu Keluarga CPDB dengan keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial (pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah atau Kepala Desa setempat yang berwenang, melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

Baca Juga: TERBARU! Cara Melihat Pengumuman PPDB Bengkulu 2023 SMA Jalur Zonasi, Simak Caranya Agar Tidak Salah

5. Untuk CPDB dari Pondok Pesantren, Panti Asuhan atau Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

Setelah ketentuan sudah memenuhi syarat, siswa bisa langsung mendaftar dengan cara sebagai berikut:

Cara Pendaftaran Zonasi PPDB Jatim 2023 Tahap IV Jenjang SMA

Baca Juga: Diketahui Data Mengenai Nilai Investasi dan Tingkat Suku Bunga dalam 5 Tahun Terakhir di Suatu Daerah Adalah

1. Login ke situs resmi ppdb.jatimprov.go.id menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Tanggal Penerbitan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili (SKD), serta PIN yang telah diberikan. Pastikan informasi yang dimasukkan adalah benar dan valid.

2. Setelah login, peserta dapat memilih hingga tiga sekolah yang diinginkan. Terdapat ketentuan bahwa ketiga sekolah tersebut harus berada dalam zona atau dua sekolah dalam zona dan satu sekolah di luar zona yang berbatasan. 

Pilihlah sekolah dengan cermat, sesuai dengan preferensi dan kebutuhan pendidikan peserta didik.

Baca Juga: PPDB Sumbar 2023 Jalur Zonasi SMA Dibuka, Catat Ini Jadwalnya Jangan Sampai Kelewatan

3. Setelah memilih sekolah, peserta dapat mengunduh bukti pendaftaran jalur Zonasi. Bukti ini penting sebagai tanda bahwa peserta telah berhasil mendaftar melalui jalur Zonasi.

Pastikan untuk menyimpan dan mencetak bukti pendaftaran ini sebagai arsip pribadi.

4. Peserta yang telah diterima di salah satu sekolah pilihannya melalui jalur Zonasi tidak dapat mendaftar kembali di tahap dan jalur berikutnya. 

5. Jika peserta telah diterima di salah satu sekolah pilihan sesuai jalur yang dipilih, peserta wajib melakukan cetak bukti penerimaan melalui situs ppdb.jatimprov.go.id. Bukti penerimaan ini akan menjadi bukti sah bahwa peserta telah diterima di sekolah yang dipilih.

6. Peserta yang telah diterima dan telah melakukan cetak bukti penerimaan harus melaksanakan proses daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

Pastikan untuk mengikuti petunjuk dan persyaratan yang diberikan oleh sekolah terkait dalam proses daftar ulang ini.

Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 3 Mengembangkan Hubungan yang Saling Menghormati, Latihan Pemahaman Reflektif

Demikian ketentuan dan cara pendaftaran melalui jalur Zonasi PPDB Jatim 2023 Tahap IV untuk jenjang SMA.

Diperlukan kehati-hatian dan kecermatan dalam memilih sekolah pilihan. Pastikan untuk mengikuti petunjuk yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara dan melakukan semua tahapan pendaftaran dengan benar. 

Semoga artikel ini dapat membantu peserta dalam mengikuti proses pendaftaran Zonasi PPDB Jatim 2023 Tahap IV untuk jenjang SMA.***

 

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: ppdb.jatimprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah