Kamu Pasti Lolos! Mempersiapkan Diri Dengan Latihan Soal Tes Perangkat Desa 2023

- 30 Juni 2023, 16:37 WIB
tes perangkat desa 2023
tes perangkat desa 2023 /Pexels.com / Streetwindy/

INFOTEMANGGUNG.COM - Mempersiapkan diri dengan baik untuk tes perangkat desa 2023 adalah langkah penting bagi siapa pun yang bermimpi untuk mengabdikan diri dalam pemerintahan lokal. Salah satu cara efektif untuk meningkatkan kemampuan dalam tes ini adalah dengan berlatih menggunakan soal tes perangkat desa.

Latihan soal tidak hanya membantu mengenali format dan jenis pertanyaan yang mungkin muncul, tetapi juga memperluas pengetahuan tentang tugas dan tanggung jawab seorang perangkat desa.

Dengan melibatkan diri dalam latihan soal yang konsisten, Anda dapat membangun kepercayaan diri dan meningkatkan kemampuan dalam menjawab pertanyaan dengan cepat dan akurat. Jadi, mulailah perjalanan menuju keberhasilan dalam tes perangkat desa dengan membiasakan diri dengan latihan soal yang tersedia.

Baca Juga: 47 Contoh Soal Tes Potensi Skolastik dengan Jawaban dan Pembahasannya, Pelajari agar Tidak Terkecoh Soal

1. Undang-undang No. 6 Tahun 2014 pasal 27 menjelaskan jika dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, seorang kepala desa wajib untuk ….

A. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari KKN.
B. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa
C. laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota
D. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa

Jawaban: C. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota

Pembahasan: Opsi A, B, dan D merupakan isi pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014, sementara pilihan C termasuk dalam pasal 27 UU No. 6 Tahun 2014.

2. Perangkat desa terdiri atas ….

A. Sekretariat desa, Pelaksana kewilayahan, dan Pelaksana teknis
B. Sekretariat desa, Kepala seksi, dan BPD
C. Sekretariat desa, Kepala kewilayahan, dan BPD
D. Pelaksana kewilayahan, Pelaksana teknis, dan Rukun Warga
E. Pelaksana teknis, BPD, dan LPM

Jawaban: A. Sekretariat desa, Pelaksana kewilayahan, dan Pelaksana teknis

Pembahasan: Berdasarkan soal tes perangkat desa di atas, kita dapat menilik pada pasal 48 UU No. 6 tahun 2014 di mana Perangkat desa terdiri dari Sekretariat desa, Pelaksana kewilayahan, dan Pelaksana teknis.

3. Seorang kepala desa dilarang meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara berturut-turut selama … hari kerja.

A. 7
B. 30
C. 45
D. 60
E. 90

Jawaban: B. 30

Pembahasan: Berdasarkan pasal 29 UU No. 6 tahun 2014, Kepala Desa dilarang meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

4. Panitia pemilihan Perangkat Desa dibentuk oleh ….

A. Camat dan Kepala Desa
B. Camat, atas usul Kepala Desa
C. Kepala Desa dan Sekretaris Desa
D. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa
E. Bupati/Walikota

Jawaban: D. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa

Pembahasan: Sesuai dengan pasal 37 UU No. 6 tahun 2014, Panitia pemilihan Perangkat Desa dibentuk oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa.

5. Kepala Desa dapat diberhentikan sementara setelah dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman paling singkat …. tahun.

A. 1
B. 2
C. 3
D. 4
E. 5

Jawaban: E. 5

Pembahasan: Sesuai dengan pasal 41 UU No. 6 tahun 2014, Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

6. Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan …

A. Uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa
B. Susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
C. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah
D. Kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa
E. Kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa
Baca juga: Tes Kraepelin: Pengertian, Tujuan, dan Cara Mengerjakannya

Jawaban: A. Uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa

Baca Juga: Suatu Risiko dapat Terjadi bila Terdapat 4 Unsur yaitu Sumber, Ancaman, Perubahan, dan Akibat, Jelaskan

Pembahasan: Pasal 1 UU No. 6 tahun 2014 tentang desa menyatakan jika “Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa

7. Berikut syarat warga desa yang ingin diangkat sebagai Perangkat Desa, kecuali …

A. Usia minimal 20 tahun
B.Usia maksimal 50 tahun
C. Pendidikan paling rendah SMA/sederajat
D. Terdapat sebagai penduduk desa yang bertempat tinggal paling kurang 1 tahun
E. Syarat lainnya ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Jawaban: B. Usia maksimal 50 tahun

Pembahasan: Berdasarkan pasal 50 ayat (1) UU No. 6 tahun 2014, syarat menjadi perangkat desa adalah:
A. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
B. Usia 20-40 tahun
C. Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal minimal 1 tahun sebelum pendaftaran
D. Syarat lainnya ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Soal Esai Perangkat Desa
1. Jelaskan definisi mengenai kewenangan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menurut Anda! Berikan contoh serta penjelasannya pada salah satu kewenangannya!

Jawaban: Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kewenangan Desa merupakan sebuah kewenangan yang dimiliki Desa, dan meliputi:
Kewenangan yang berdasarkan hak asal-usul dan sudah ada dalam mengurus kepentingan masyarakat
Kewenangan lokal yang berskala desa
Kewenangan mengenai penugasan dari Pemerintah setempat
Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah setempat

2. Jelaskan tentang Administrasi Desa menurut versi Anda dengan menyebutkan contoh serta penjelasannya! Mengingat, administrasi merupakan suatu hal yang tidak boleh disepelekan dalam menyusun kebijakan desa, serta penyelenggaraan pemerintahan desa.

Jawaban: Administrasi Desa adalah sebuah kegiatan pencatatan data dan informasi pada penyelenggaraan pemerintahan desa yang dicatat dalam sebuah buku administrasi desa. Terdapat beberapa jenis Administrasi Desa, yakni:
Administrasi mengenai berbagai kegiatan pemerintahan Desa yang bersifat umum
Administrasi mengenai kependudukan di desa
Administrasi mengenai informasi pengelolaan keuangan desa
Administrasi mengenai pelaksanaan pembangunan desa
Administrasi mengenai pemberdayaan masyarakat desa
Administrasi lainnya yang sesuai dengan kebutuhan desa

3. Sebagai salah satu perangkat desa, apa yang akan Anda lakukan jika seorang Kepala Desa berhalangan hadir dikarenakan adanya kegiatan dinas di luar?

Jawaban: Sebagaimana yang telah tercantum pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, apabila Kepala Desa berhalangan hadir dalam suatu kegiatan, maka sudah menjadi kewajiban bagi Perangkat Desa yang terkait untuk tetap menjalankan kegiatan pemerintahan desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing agar tujuan dari kegiatan tersebut tetap tercapai.

4. Bagaimana sikap Anda jika seorang Kepala Desa memerintahkan Anda untuk mensosialisasikan suatu kebijakan ke daerah Dusun RT/RW serta mendapatkan data/informasi desa? Tindakan apa yang akan Anda lakukan setelahnya?

Jawaban: Tentunya sikap seorang perangkat desa terhadap perintah Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi terciptanya sebuah pemerintahan desa yang baik. Kemudian, tindakan yang harus dilakukan oleh Anda sebagai perangkat desa dalam setiap perintah atau tugas yang diberikan oleh Kepala Desa yaitu membuat laporan mengenai tindakan atau tugas yang telah diselesaikan, hal ini sebagai bentuk tanggung jawab Anda sebagai seorang perangkat desa.

5. Sebagai pelayan masyarakat, jelaskan apa yang harus Anda lakukan apabila ada seorang warga desa yang membutuhkan pelayanan dari pemerintah desa, namun hal tersebut di luar jam kerja Anda dan bukan termasuk bagian dari tupoksi Anda meskipun Anda tahu kondisi tersebut darurat?

Jawaban: Bagaimanapun kondisinya, sudah seharusnya setiap perangkat desa selalu siap melayani masyarakat, khususnya dalam keadaan darurat meskipun itu bukan merupakan tupoksi dari perangkat desa tersebut. Hal ini karena kebutuhan setiap warga adalah menjadi tanggung jawab dari setiap komponen yang ada dalam suatu Pemerintahan Desa. Namun, tentu saja disini diperlukan koordinasi yang baik antara masing-masing perangkat desa agar permasalahan dan kebutuhan setiap masyarakat desa yang bersifat darurat dapat diselesaikan secara memadai tanpa melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku.

Dengan melibatkan diri dalam latihan soal tes perangkat desa secara teratur, Anda sedang mengambil langkah yang penting menuju kesuksesan dalam menghadapi ujian tersebut. Jangan ragu untuk terus berlatih, meningkatkan pengetahuan, dan memperbaiki kemampuan Anda.

Dengan kerja keras dan dedikasi, Anda akan siap menghadapi tes perangkat desa dengan keyakinan dan meraih hasil yang gemilang. Terus berlatih, dan semoga sukses.***

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: tipkerja.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah