2. Perangkat desa terdiri atas ….
A. Sekretariat desa, Pelaksana kewilayahan, dan Pelaksana teknis
B. Sekretariat desa, Kepala seksi, dan BPD
C. Sekretariat desa, Kepala kewilayahan, dan BPD
D. Pelaksana kewilayahan, Pelaksana teknis, dan Rukun Warga
E. Pelaksana teknis, BPD, dan LPM
Jawaban: A. Sekretariat desa, Pelaksana kewilayahan, dan Pelaksana teknis
Pembahasan: Berdasarkan soal tes perangkat desa di atas, kita dapat menilik pada pasal 48 UU No. 6 tahun 2014 di mana Perangkat desa terdiri dari Sekretariat desa, Pelaksana kewilayahan, dan Pelaksana teknis.
3. Seorang kepala desa dilarang meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara berturut-turut selama … hari kerja.
A. 7
B. 30
C. 45
D. 60
E. 90
Jawaban: B. 30
Pembahasan: Berdasarkan pasal 29 UU No. 6 tahun 2014, Kepala Desa dilarang meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
4. Panitia pemilihan Perangkat Desa dibentuk oleh ….
A. Camat dan Kepala Desa
B. Camat, atas usul Kepala Desa
C. Kepala Desa dan Sekretaris Desa
D. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa
E. Bupati/Walikota