Terakhir 26 Juni 2023! Simak Ketentuan Jadwal Terbaru PPDB Jateng Tahap 2 Jenjang SMA dan SMK Sederajat

- 30 Juni 2023, 10:40 WIB
Terakhir 26 Juni 2023! Simak Ketentuan Jadwal Terbaru PPDB Jateng Tahap 2 Jenjang SMA dan SMK Sederajat
Terakhir 26 Juni 2023! Simak Ketentuan Jadwal Terbaru PPDB Jateng Tahap 2 Jenjang SMA dan SMK Sederajat /instagram @pdkjateng/

4. Pada hari Senin, 26 Juni 2023, layanan verifikasi berkas diselenggarakan pukul 08.00-15.30 WIB.

Selain jadwal, tidak ada perubahan untuk langkah pendaftaran PPDB Jateng 2023.

Calon Peserta Didik wajib melakukan verifikasi berkas di satuan pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri dengan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana berikut:

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.

f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

g. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik dari keluarga kurang mampu).

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Instagram @pdkjateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah