Bagaimana Analisis Saudara Mengenai Kritikan Dari Mazhab Critical Criminology Terhadap Eksistensi Hukum Pidana

- 27 Juni 2023, 14:22 WIB
Bagaimana Analisis Saudara Mengenai Kritikan Dari Mazhab Critical Criminology Terhadap Eksistensi Hukum Pidana
Bagaimana Analisis Saudara Mengenai Kritikan Dari Mazhab Critical Criminology Terhadap Eksistensi Hukum Pidana /Pexels.com / Matthias Zomer/

INFOTEMANGGUNG.COM – Analisis Kritikan dari Mazhab Critical Criminology merupakan upaya kita memberikan ulasan kritikan terhadap suatu kebijakan yang sudah diatur pemerintah dan sudah ditetapkan didalam undang-undang kitab hukum pidana.

Soal Bagaimana analisis Saudara Mengenai Kritikan Dari Mazhab Critical Criminology Terhadap Eksistensi Hukum Pidana yang mengenai kejahatan yang terdapat dalam hukum pidana yang diatur di dalam UU No.1 Tahun 2023 merupakan soal yang keluar pada tingkat mahasiswa, pertanyaan ini memberikan kita untuk berargumen terhadap kebijakan tertentu.

Namun, banyak sekali mahasiswa yang tidak memahami soal ini, dan terlihat bingung karena tidak memiliki referensi, berikut ini kami berikan jawaban analisis Saudara Mengenai Kritikan Dari Mazhab Critical Criminology Terhadap Eksistensi Hukum Pidana.

Baca Juga: Berikut yang Merupakan Hal-Hal Unik yang Dimiliki Sekolah atau yang Disebut Karakteristik Satuan Pendidikan

Soal

Bagaimana analisis Saudara Mengenai Kritikan Dari Mazhab Critical Criminology Terhadap Eksistensi Hukum Pidana yang mengenai kejahatan yang terdapat dalam hukum pidana yang diatur di dalam UU No.1 Tahun 2023.

Jawaban

Hukum pidana merupakan landasan hukum yang mengatur kejahatan dan sanksi yang diterapkan terhadap pelaku kejahatan. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2023 adalah salah satu peraturan yang mengatur sistem hukum pidana.

Namun, seperti halnya teori kritis lainnya, mazhab Critical Criminology mengajukan serangkaian kritikan terhadap eksistensi hukum pidana dalam UU tersebut. Artikel ini akan menganalisis kritikan dari mazhab Critical Criminology terhadap hukum pidana yang diatur di dalam UU No.1 Tahun 2023.

1. Pengenalan Mazhab Critical Criminology:

Mazhab Critical Criminology adalah pendekatan dalam studi kriminologi yang menelaah aspek sosial, politik, dan ekonomi dalam hubungannya dengan kejahatan dan sistem hukum pidana. Mazhab ini menantang pandangan tradisional tentang kejahatan dan menyoroti aspek-aspek struktural yang mungkin menjadi pendorong timbulnya kejahatan.

2. Kritikan terhadap Hukum Pidana dalam UU No.1 Tahun 2023:

a. Peran Struktur Sosial dan Ekonomi: Mazhab Critical Criminology berpendapat bahwa hukum pidana seringkali gagal mempertimbangkan peran struktur sosial dan ekonomi dalam mendorong terjadinya kejahatan. Faktor-faktor seperti ketidakadilan sosial, kemiskinan, ketimpangan, dan diskriminasi dapat menjadi pemicu timbulnya kejahatan. Kritik ini menyoroti perlunya pendekatan yang lebih holistik dan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi dalam pengaturan hukum pidana.

b. Kriminalisasi Masyarakat Marginal: Mazhab ini juga mencermati masalah kriminalisasi yang melibatkan masyarakat marginal. Mereka berpendapat bahwa hukum pidana seringkali diterapkan secara diskriminatif dan lebih sering menargetkan masyarakat miskin, minoritas, atau kelompok sosial yang rentan. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam sistem hukum pidana dan memperpetuasi ketimpangan sosial.

c. Penekanan pada Hukuman: Critical Criminology menyoroti fokus berlebihan pada hukuman dalam sistem hukum pidana. Mereka berpendapat bahwa rehabilitasi dan pemulihan pelaku kejahatan sering diabaikan. Pendekatan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial dapat menjadi alternatif yang lebih efektif dalam menangani kejahatan dan mencegah pengulangan tindak pidana.

Baca Juga: Biaya Produksi adalah Sejumlah Modal atau Dana yang Dikeluarkan oleh Perusahaan untuk Menghasilkan Sejumlah

Peningkatan fokus pada pemulihan dan rehabilitasi pelaku kejahatan dapat membantu mengurangi tingkat pengulangan tindak pidana. Pendekatan yang mengintegrasikan aspek psikologis, pendidikan, dan reintegrasi sosial dapat memberikan peluang bagi pelaku kejahatan untuk beralih ke jalur yang lebih positif.

Perlu diadopsi langkah-langkah yang mencegah kriminalisasi yang tidak adil terhadap masyarakat marginal. Hukum pidana harus diterapkan dengan prinsip-prinsip keadilan, tanpa adanya diskriminasi ras, gender, atau status sosial.

Mazhab Critical Criminology memberikan kritikan yang penting terhadap eksistensi hukum pidana dalam UU No.1 Tahun 2023. Kritikannya mengajak kita untuk mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif, melibatkan perspektif sosial dan ekonomi, serta lebih berfokus pada rehabilitasi dan pemulihan pelaku kejahatan.

Dengan mereformasi sistem hukum pidana sesuai dengan kritik yang diajukan, kita dapat bergerak menuju sistem yang lebih adil, efektif, dan responsif terhadap dinamika sosial yang ada.***

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah