Bingung Mau Daftar CPNS atau PPPK? Simak Perbedaan antara CPNS dengan PPPK Agar Nanti Tidak Menyesal

- 20 Juni 2023, 15:20 WIB
Bingung Mau Daftar CPNS atau PPPK? Simak Perbedaan antara CPNS dengan PPPK Agar Nanti Tidak Menyesal
Bingung Mau Daftar CPNS atau PPPK? Simak Perbedaan antara CPNS dengan PPPK Agar Nanti Tidak Menyesal /Tangkapan layar blog.skillacademy.com/

INFOTEMANGGUNG.COM - Pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 resmi akan dibuka pada bulan September mendatang. Hal ini sesuai dengan perkataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, "Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2023 akan dibuka pada september mendatang."

Sekitar 80% formasi CASN 2023 ditujukan untuk non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara kuota untuk freshgraduate CPNS 2023 akan ada 20% dari 1.030.751 formasi keseluruhan.

Cukup banyak ya kuota PPPK pada tahun 2023 ini, artinya PPPK masih menjadi prioritas pada pembukaan CASN 2023. Sama-sama berstatus sebagai ASN tahukah kalian bahwa PPPK dengan CPNS berbeda? Ternyata bukan hanya berbeda dari segi gaji saja, ada juga hal lain yang membedakan PPPK dengan CPNS.

Nah, bagi kalian yang berencana mendaftar seleksi ASN pada September mendatang dan masih bingung mau mendaftar CPNS atau PPPK, kalian wajib menyimak artikel ini agar tidak salah pilih nantinya.

Baca Juga: 7 Beasiswa S2 Luar Negeri Fully Funded Untuk Anda Yang Ingin Menimba Ilmu di Negeri Orang

Berikut perbedaan antara CPNS dengan PPPK, meliputi:

Tahapan Seleksi

CPNS

Khusus CPNS, pelamar harus melalui tiga proses seleksi, yaitu:

1. Seleksi Administrasi;

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: blog.skillacademy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x