(A) (1), (2), dan (3)
(B) (1), (4), dan (5)
(C) (2), (3), dan (4).
(D) (2), (5), dan (6)
(E) (4), (5), dan (6)
3. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun oleh
(A) DPR
(B) MPR
(C) Presiden
(D) Menteri
(A) (1), (2), dan (3)
(B) (1), (4), dan (5)
(C) (2), (3), dan (4).
(D) (2), (5), dan (6)
(E) (4), (5), dan (6)
3. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun oleh
(A) DPR
(B) MPR
(C) Presiden
(D) Menteri
Editor: Kun Daniel Chandra
Sumber: jdih.kemenkeu.go.id