8. Obat berbahaya atau psikotropika golongan satu terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan Undang-Undang RI no. 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 yaitu….
a. LSD
b. alkohol
c. diazepam
d. sekorbital
e. shabu
9. Obat berbahaya atau psikotropika golongan dua terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan Undang-Undang RI no. 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 yaitu….
a. LSD
b. sekobarbital
c. diazepam
d. codein
e. fentanin
10. Dalam menghindari seks bebas keluarga dan masyarakat memiliki peran yang sangat penting. Peranan yang dimaksud antara lain dengan cara preventif, rahabilitatif,korektif. Preventif hanya dapat dilakukan oleh remaja itu sendiri baik dengan cara internal dan eksternal. Secara internal artinya mengupayakan melakukan pencegahan oleh remaja itu sendiri,antara lain dengan cara di bawah ini, kecuali….
a. belajar disiplin
b. menyaring informasi yang masuk
c. meningkatkan keimanan dan ketaqwaan pada Tuhan Yang Maha Esa
d. mengidentifikasi diri dengan lingkungan pergaulan positif dan produktif
e. rehabilitasi
11. Zat adiktif golongan satu terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan Undang-Undang RI no. 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 yaitu….
a. LSD
b. sekobarbital
c. alkohol
d. codein
e. fentanin
12. Yang termasuk zat adiktif golongan dua berdasarkan Undang-Undang RI no. 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang RI No.5 Tahun 1997 yaitu….