Sejumlah Hal Yang Menjadi Dasar Pertimbangan Amandemen UUD 1945 Adalah? Simak Selengkapnya!

- 3 Juni 2023, 11:11 WIB
Sejumlah Hal Yang Menjadi Dasar Pertimbangan Amandemen UUD 1945 Adalah? Simak Selengkapnya!
Sejumlah Hal Yang Menjadi Dasar Pertimbangan Amandemen UUD 1945 Adalah? Simak Selengkapnya! /pexels.com/Monstera

Baca Juga: Hak Asasi Manusia Dijamin dalam UUD 1945 Sebagai Kebebasan Individu Tetapi, Kunci Jawaban UAS PKN Kelas 11

  • UUD 1945 yang belum mengalami amandemen membuat Pemerintahan lebih terpusat pada presiden dengan masa jabatan yang tidak terbatas.
  • Sebelum diamandemen, kekuasaan tertinggi tidak berada di tangan rakyat, tetapi di tangan MPR.
  • Peraturan UUD 1945 yang belum diamandemen menyebabkan lemahnya check and balances di antara lembaga-lembaga negara.

Baca Juga: Salah Satu Unsur Berdirinya Negara yang Berhubungan Dengan Pasal 25A UUD RI Tahun 1945 Adalah

  • Adanya beberapa pasal yang memiliki penafsiran ganda (multitafsir) sehingga menimbulkan masalah.
  • Ada banyak pelanggaran hak asasi manusia serta korupsi dan kolusi di masa Orde Baru.

Berdasarkan beberapa hal di atas akhirnya keputusan untuk melakukan amandemen UUD 1945 pun diambil. Harapannya adalah agar semua masalah di atas dapat teratasi dengan UUD 1945 yang mengalami amandemen.

Itulah tadi jawaban soal sejumlah hal yang menjadi dasar pertimbangan amandemen UUD 1945 adalah apa yang dilengkapi dengan penjelasan. Diharapkan informasi yang telah dipaparkan bisa memberi pandangan baru untuk kamu terkait materi ini.

Dengan memahami informasi yang disampaikan dapat membantu kamu dalam menjawab soal-soal latihan atau ujian. Selain itu, pengetahuan yang diperoleh juga bisa dimanfaatkan sebagai pedoman untuk menjalani kehidupan sehari-hari.***

Disclaimer:

Penting untuk diperhatikan bahwa INFOTEMANGGUNG.COM tidak memperbolehkan sindikasi atau copy paste secara berlebihan dari konten artikel di atas. 

Meskipun jawaban dan pembahasan telah dijelaskan dengan baik, masih mungkin untuk memperbaikinya atau mengembangkan lebih lanjut. 

Halaman:

Editor: Wahyu Pratama

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x