Tujuan utama ijtihad adalah untuk menghadapi tantangan baru dan memecahkan masalah hukum yang tidak terdokumentasikan secara eksplisit dalam sumber-sumber primer Islam, seperti Al-Qur'an dan hadis.
Ijtihad juga memungkinkan adanya kebebasan berpikir dan kreativitas dalam menjawab pertanyaan hukum yang relevan dengan zaman dan kondisi sosial yang berubah.
Dalam sejarah Islam, ijtihad telah menjadi bagian penting dalam perkembangan pemikiran dan hukum Islam. Para mujtahid, seperti ulama dan cendekiawan agama, telah berperan dalam menafsirkan hukum Islam untuk mengatasi perubahan konteks sosial, budaya, dan teknologi.
Namun, peran ijtihad dapat berbeda-beda dalam berbagai aliran pemikiran Islam, di mana beberapa aliran mungkin lebih terbuka terhadap ijtihad, sementara yang lain mungkin membatasinya.
Penggunaan ijtihad harus didasarkan pada pengetahuan yang mendalam tentang ajaran Islam, termasuk pemahaman tentang Al-Qur'an, hadis, sejarah Islam, dan prinsip-prinsip dasar hukum Islam.
Ijtihad juga perlu memperhatikan kaidah-kaidah metodologi yang ditetapkan oleh ulama untuk menjaga keandalan dan keabsahan hasil ijtihad.
Salah satu tokoh pembaharuan dunia Islam masa modern, Muhammad Abduh, telah mengemukakan pentingnya ijtihad sebagai dasar dalam menafsirkan kembali agama Islam. Ide pembaharuan Islam ini telah membawa dampak positif terhadap pengembangan pemikiran Islam.
Salah satu pernyataan yang terkenal dari Muhammad Abduh mengenai ijtihad adalah pembukaan pintu ijtihad.
Baca Juga: Terbaru! 50 Contoh Soal PAT PAI Kelas 11 Semester 2 Kurikulum 2013 yang Dilengkapi Kunci Jawaban