5. Rendahnya Pengawasan Hukum
Selanjutnya adalah dari segi hukum yang kurang efektif dalam mengatur serta mengawasi praktek korupsi yang terjadi. Kondisi ini akan memberi peluang bagi para pelaku korupsi untuk bertindak tanpa khawatir akan menerima hukuman.
6. Kurangnya Pengawasan Internal
Selain pengawasan dari hukum (pihak ketiga) perlu juga pengawasan internal dari birokrasi itu sendiri. Dengan menerapkan ini maka peluang untuk melakukan korupsi bisa lebih ditekan dan dicegah secara maksimal.
7. Kompleksitas Regulasi dan Prosedur
Proses regulasi yang cukup kompleks dan terkesan berputar-putar bisa menjadi celah untuk praktek korupsi. Akan ada banyak orang yang memanfaatkan celah ini untuk memperoleh keuntungan melalui jalur korupsi.
8. Kurangnya Kesadaran