Darurat Guru Madarasah, Kemenag: PPPK 2023 Bukan Solusi

- 23 Mei 2023, 10:14 WIB
Darurat Guru Madarasah, Kemenag: PPPK 2023 Bukan Solusi
Darurat Guru Madarasah, Kemenag: PPPK 2023 Bukan Solusi /Pexels.com / Mikhail Nilov/

INFOTEMANGGUNG.COM -  Melansir dari media berita pada Kementerian Agama, Kamis 18 Mei 2023, kebutuhan akan guru madrasah sangat besar, tidak hanya dalam pemenuhan kuantitas, peningkatan kualitasnya juga mendesak harus segera dilakukan. Bahkan menurut Ainur Rofiq, Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) MI/MTs, PPPK bukanlah solusi.

Guru atau tenaga pendidik telah menjadi ujung tombak dari sebuah madrasah. Kualitas guru menggambarkan bagaimana kualitas pendidikan pada madrasah tersebut. Program-program kegiatan yang diperuntukkan bagi para guru pun, harus bisa diarahkan untuk melakukan peningkatan kompetensi dari tenaga pendidik.

Direktur GTK Madrasah, M Zain, menyampaikan bahwa ribuan guru madrasah setiap tahunnya, memasuki masa purna tugas atau masa pensiun. Usaha untuk memenuhi jumlah tenaga pendidik madrasah menjadi semakin terus meningkat, baik dari segi kuantitas maupun pada segi kualitasnya.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal Pendaftaran Hingga Pengumuman PPKB UI 2023, Camaba UI Wajib Merapat

Masalah ini telah dibahas bersama pada hari Senin, 15 Mei 2023 yang lalu, di dalam Rapat Kerja Program Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang diadakan di Jakarta.

"Jumlah tenaga pendidik yang akan mendekati masa pensiun atau purna bhakti, telah mencapai lebih dari 4.000 orang per tahunnya. Masalah ini harus bisa diselesaikan segera, karena waktu terus berjalan," jelas M Zain.

Selain itu, M Zain juga menyatakan bahwa penyelenggaraan PPG Prajabatan harus bisa dilaksanakan, sebagai salah satu dari permasalahan tersebut.

Hal sama juga dikatakan oleh Anis Masykhur, Kepala Subdit Bina GTK MA/MAK dan juga Sekretaris Panitia Nasional PPG Kemenag. Menurutnya, usaha untuk memenuhi angka kebutuhan akan guru madrasah, adalah hal yang penting dan mendesak.

Berdasarkan data-data para tenaga pendidik yang terdapat di dalam Simpatika, jumlah kebutuhan guru di madrasah negeri adalah sebanyak 57.245 orang. Sedangkan jumlah kebutuhan guru di madrasah swasta mencapai 527.555 orang.

Ainur Rofiq, Kasubdit Bina GTK MI/MTs, juga menyampaikan bahwa adanya pengangkatan PPPK yang berjumlah puluhan ribu itu, tidak menyelesaikan masalah kekurangan guru ini. Karena PPPK hanya melakukan perubahan pada status guru yang sudah ada.

Hal lain yang juga tidak kalah pentingnya, adalah peningkatan kualifikasi dari tenaga pendidik (guru madrasah). Dalam basis data yang terekam di Simpatika menyebutkan bahwa, jumlah guru madrasah yang ada saat ini dan masih belum termasuk dalam guru madrasah yang berkualifikasi, hampir mencapai 40.000 orang.

Jumlah data ini termasuk sangat besar, mengingat berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 dan Peraturan turunannya menyatakan bahwa, sejak tahun 2015 seyogyanya sudah tidak ada lagi guru yang belum S1.

Baca Juga: TANPA TES! Ini 20 Nama Guru Honorer di Kabupaten Batang Langsung Diangkat, Cek Namamu Ada?

"Tagline guru hebat dan madrasah bermartabat tidak akan pernah terwujud jika elemen inti pendidikan malah melempem," ucap M Zain.

Adanya Program Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB), yang merupakan program bersama antara Kementerian Agama bersama dengan LPDP Kementerian Keuangan Republik Indonesia, diharapkan bisa menjadi salah satu solusi yang tepat untuk menjawab masalah ini. Meskipun secara kuantitatif, jumlah beasiswa yang ditawarkan tidak sebanding dengan jumlah guru yang ada.

Selain itu, pemerataan penyebaran guru yang tidak proporsional, juga merupakan permasalahan lama yang juga tidak kunjung selesai. Arif Nugra, Sub Kordinator yang menangani masalah data menyebutkan bahwa, SIMPATIKA dapat dijadikan landasan untuk menentukan kemana guru akan ditugaskan.

"Dalam sistem tersebut sudah ada informasi kebutuhan guru di madrasah. Silakan buka menu peta kebutuhan guru," jelasnya lebih lanjut.

Forum rapat bersama tersebut merekomendasikan kepada semua elemen pejabat pendidikan madrasah, baik yang berada di pusat maupun yang berada di daerah, untuk bersinergi dan membangun komitmen untuk menyelesaikan masalah secara bertahap.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x