- Telah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester yang dikeluarkan oleh pihak sekolah.
- Memperoleh penilaian sikap atau perilaku yang baik.
- Mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh unit satuan pendidikan.
Adapun ujian yang dimaksud bentuknya adalah sebagai berikut ini:
1. Portofolio yang berupa evaluasi atas nilai rapor, sikap dan perilaku, maupun prestasi yang didapat (penghargaan, hasil lomba, dan lainnya).
2. Telah menuntaskan penugasan yang diberikan pihak sekolah.
3. Telah menyelesaikan tes secara luring atau daring, atau dalam bentuk kegiatan lain yang diselenggarakan oleh lembaga satuan pendidikan.
4. Untuk jenjang pendidikan SMK, nilai juga bisa saja berasal dari uji kompetensi keahlian yang sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
Jadwal pengumuman kelulusan peserta didik 2022/2023
Demi Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Tahun Pelajaran 2022/2023 berdasarkan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 004/H/EP/2023
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengisian, pengumuman kelulusan peserta didik ditetapkan sebagai berikut: