Informasi yang disampaikan itu sesuai yang terdapat dalam laman website kemendikbud.go.id. Hanya guru honorer dengan status lulus yang diangkat ASN PPPK non seleksi.
Pelamar P1 sebelumnya sudah mendapatkan lokasi penempatan kerja namun batal. Lebih lanjut, informasi turut dilengkapi dengan pernyataan Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kemendikbud.
“Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali," ujar Nunuk.
Nunuk mengemukakan kembali, "tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023 ini,”. Dilansir dalam laman ayobandung.com, 10 April 2023 lalu.
Pernyataan yang diberikan Nunuk kepada 3.043 pelamar P1 secara ringkas memiliki beberapa poin. Pertama pembatalan penempatan tidak menghilangkan status kelulusan, hanya sebatas proses sanggah.
Poin kedua, tenaga pendidik honorer yang termasuk ke dalam pelamar P1 tetap menjadi prioritas pengangkatan. Poin ketiga dalam seleksi tenaga pendidik 2023 otomatis terdaftar dengan status P1.
Poin terakhir para tenaga pendidik honorer tidak perlu cemas akan dari sekolah induk atau tempat mengabdi.