UPDATED! Ini Biaya Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, STAN Hingga STIS Wajib Diketahui

- 11 April 2023, 12:20 WIB
Biaya Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, STAN Hingga STIS
Biaya Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, STAN Hingga STIS /pknstan.ac.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Artikel ini membahas biaya pendaftaran sekolah kedinasan 2023 dari STAN hingga STIS. Siswa/i lulusan SMA/sederajat memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan mengembangkan karir di lembaga pemerintah melalui sekolah kedinasan.

Beberapa sekolah kedinasan menawarkan pendidikan gratis dan kesempatan untuk menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, untuk dapat menjadi calon peserta, calon siswa/i harus membayar biaya pendaftaran dalam tahap seleksi.

Baca Juga: Wajib Coba! Masuk PTN Via Seleksi Nilai Rapor, Cara Lain Tanpa SNBP, Ayo Segera Mendaftar!

Biaya pendaftaran di setiap sekolah kedinasan berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan seleksi dan peraturan yang berlaku di lingkungan sekolah tersebut.

Kebijakan pengadaan biaya pendaftaran sekolah kedinasan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berapa biaya pendaftaran di masing-masing sekolah kedinasan? Melansir masing-masing laman sekolah kedinasan, berikut rincian biaya pendaftarannya:

1. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)

Biaya pendaftaran STAN adalah Rp 350.000 yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 27/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN yang masih berlaku hingga saat ini.

2. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)

Calon peserta seleksi STIN yang dinyatakan lulus administrasi maka harus membayar biaya tes SKD sebesar Rp 50.000. Ketentuan biaya tes SKD ini sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2016.



3. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Pelaksanaan SCPD IPDN 2023 tidak dipungut biaya. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016, calon peserta dikenakan biaya tes SKD sebesar Rp 50.000.

4. Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik, calon peserta seleksi STIS dikenakan biaya seleksi Rp 300.000.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x