TERBARU! Ini Syarat Minimal Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK PPDB 2023

- 10 April 2023, 20:02 WIB
Syarat Minimal Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK PPDB 2023
Syarat Minimal Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA/SMK PPDB 2023 /prestasiglobal.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Calon peserta didik harus memperhatikan syarat usia sebagai salah satu persyaratan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024. Bagi siswa dan orangtua yang sedang mencari sekolah untuk anaknya, informasi terkait PPDB 2023 sangatlah penting.

Pelaksanaan PPDB telah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Aturan ini mengatur persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data, hingga pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.

Seperti pelaksanaan PPDB pada tahun-tahun sebelumnya, PPDB 2023 untuk tingkat SD, SMP, dan SMA mempunyai beberapa jalur pendaftaran yang dapat diikuti, yaitu: Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, dan Prestasi.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Sudah Dilakukan di Daerah ini, Ayo Dicek

Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 juga telah menetapkan syarat minimal usia calon peserta didik TK, SD, SMP, dan SMA/SMK yang harus dipenuhi saat akan mendaftar PPDB 2023.

1. Untuk dapat menjadi peserta didik baru di TK, ada persyaratan usia yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Usia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
  • Usia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B

2. Syarat usia untuk dapat menjadi peserta didik baru di SD adalah:

  • Berusia 7 tahun pada saat masuk sekolah, atau
  • Paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun yang sama.

Untuk orangtua yang hendak mendaftarkan anaknya ke jenjang SD, perlu diperhatikan bahwa dalam pelaksanaan PPDB, SD akan memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru di kelas 1 yang berusia 7 tahun.

Baca Juga: Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Ditunda, Ini Alasan Kelulusan Belum Diumumkan

Namun, syarat usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang telah dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi tersebut dapat dilakukan oleh dewan guru dari sekolah yang bersangkutan.

3. Untuk dapat menjadi peserta didik baru di kelas 7 SMP, ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun yang bersangkutan.
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk pendidikan lain yang setara.

4. Untuk dapat menjadi peserta didik baru di kelas 10 SMA atau SMK, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun yang bersangkutan.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk pendidikan lain yang setara.

Namun, SMK yang memiliki bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan persyaratan khusus tambahan dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Untuk memenuhi persyaratan usia pada PPDB, calon peserta didik dapat membuktikannya dengan beberapa dokumen seperti akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Namun, persyaratan usia tersebut tidak berlaku untuk sekolah dengan kriteria-kriteria berikut:

  • Menyelenggarakan pendidikan khusus.
  • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Itulah persyaratan usia untuk calon peserta didik yang ingin mendaftar PPDB 2023 di jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Orangtua dan siswa perlu memperhatikan persyaratan usia ini agar peserta didik tidak mengalami kesulitan dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.***

 

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x