Jawaban
Wajib hukumnya menikah bagi seseorang yang sudah mampu dan sangat mendesak untuk menikah. Jika dia menundanya maka khawatir akan terjatuh ke dalam jurang maksiat.
Pembahasan
Menikah adalah salah satu sunnah yang diajarkan oleh nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam. Sunnah ini tentunya sangat mendukung dengan naluri yang ada di dalam setiap manusia untuk memiliki pasangan dan melampiaskan kebutuhan biologisnya.
Di dalam Islam menikah sendiri hukumnya bisa menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh dan juga haram.
Adapun jika seseorang tersebut belum memiliki kemampuan (Jawaban A) baik dari segi biologis maupun ekonomi makan hukumnya bisa haram atau makruh.
Kemudian jika sudah terdesak dengan kebutuhan biologis maka bisa saja jadi mubah atau wajib. Kemudian jika kedua orang tuanya sudah menyetujuinya (Jawaban C) maka hukumnya mubah.
Dan terakhir jika sudah bekerja dan mempunyai rumah sendiri maka hukumnya bisa mubah atau pun wajib. Namun jika sudah mampu dan jika tidak menikah bisa terjerumus ke dalam zina maka hukum menikah menjadi wajib untuknya.
Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 34 Tentang Menghindari Minuman Keras, Judi, dan Pertengkaran
Dalam Islam, menikah dianggap sebagai salah satu sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dan dapat memiliki status hukum yang berbeda-beda tergantung pada kondisi dan situasi seseorang.
Seperti yang telah disebutkan, jika seseorang belum memiliki kemampuan baik dari segi biologis maupun ekonomi, maka menikah dapat dianggap sebagai haram atau makruh.