Jawaban: E
10. Menurut fiqih munakahat tidak semua perempuan boleh dinikahi oleh seorang laki-laki, karena ada yang disebut muhrim.
Perhatikan pernyataan berikut:
1) Ibu, nenek dan seterusnya keatas
2) Saudara sepupu dan kakak ipar
3) Saudara perempuan ayah dan ibu
4) Anak kakak ipar dan bekas istri adik
5) Anak / cucu dan seterusnya kebawah
6) Ibu yang menyusukan dan saudara perempuan
Dari pernyataan diatas, manakah yang termasuk muhrim ...