1. Masa menunggu bagi sitri yang dicerai oleh suaminya untuk diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain disebut ….
a. raj’i
b. rujuk
c. iddah
d. talak
e. li’an
Jawaban: c
2. Kembalinya suami istri dalam ikatan perkawinan setelah terjadinya talak disebut ….
a. iddah
b. rujuk