Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 9, Tugas dan Wewenang Lembaga Negara

- 25 Maret 2023, 09:18 WIB
kunci jawaban pkn kelas 10 halaman 9
kunci jawaban pkn kelas 10 halaman 9 /pexels.com / Tima Miroshnichenko/

INFOTEMANGGUNG.COM - Artikel ini akan membahas terkait kunci jawaban pkn kelas 10 halaman 9 secara detail guna dijadikan referensi dalam belajar.

beragam cara belajar yang bisa dimanfaatkan, seperti halnya dengan belajar mengerjakan soal-soal latihan yang tersedia dalam buku pelajaran.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 33, Penilaian Terhadap Kinerja Kementerian Negara

Pemaparan kunci jawaban pkn kelas 10 halaman 9 ini dibuat untuk sarana belajar adik-adik yang masih belajar di Sekolah.

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 9

Untuk mengetahui jawaban dari soal-soalnya, silahkan pelajari kunci jawaban pkn kelas 10 halaman 9 berikut ini:

kunci jawaban pkn kelas 10 halaman 9
kunci jawaban pkn kelas 10 halaman 9

Tugas Kelompok 1.1

Lakukanlah identifikasi terhadap tugas dan wewenang setiap lembaga negara yang tercantum dalam tabel.

Jawaban:

1. Nama Lembaga Negara: Majelis Permusyawaratan Rakyat

Dasar Hukum:

Pasal 3 UUD 1945 :

Ayat 1 : Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar ,
Ayat 2 : Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

Ayat 3 : Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar

Tugas dan Wewenang:

  • Mengubah dan menetapkan UUD.
  • Melantik presiden dan wakil presiden sesuai hasil pemilu.
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti karena suatu sebab.

2. Nama Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Rakyat

Dasar Hukum: Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945, Pasal 22 ayat (2) UUD RI 1945, Pasal 23 ayat (2) UUD RI 1945.

Tugas dan Wewenang:

  • Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  • Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam
    pembicaraan tingkat Ianjut.

3. Nama Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Daerah

Dasar Hukum: Pasal 22C UUD 1945, Pasal 22D UUD 1945, UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Tugas dan Wewenang:

  • Berwenang dalam pengajuan Rancangan Undang-undang atau RUU tertentu.
  • Berwenang untuk ikut membahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu.
  • Mengajukan RUU kepada DPR terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau SDA dan sumber daya ekonomi lain, dan yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

4. Nama Lembaga Negara: Presiden

Dasar Hukum: Pasal 4 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 17 ayat 2, Pasal 20 ayat 4.

Tugas dan Wewenang:

  • Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
  • Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri pemerintahan.
  • Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang.

5. Nama Lembaga Negara: Mahkamah Agung

Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 24 ayat 2 dan UUD 1945 Pasal 24A ayat 1-5.

Tugas dan Wewenang:

MA akan mengadili tingkat kasasi, memiliki kewajiban untuk menguji undang-undang, dan memiliki wewenang lainnya yang sesuai dengan undang-undang.

6. Nama Lembaga Negara: Mahkamah Konstitusi

Dasar Hukum: Pasal 24C ayat (6).

Tugas dan Wewenang:

  • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
  • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
  • Memutus pembubaran partai politik.

7. Nama Lembaga Negara: Komisi Yudisial

Dasar Hukum: Pasal 24B ayat (1)

Tugas dan Wewenang: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

8. Nama Lembaga Negara: Badan Pemeriksa Keuangan

Dasar Hukum: Pasal 23 ayat (5)

Tugas dan Wewenang: Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

Demikian penjelasan lengkap kunci jawaban pkn kelas 10 halaman 9.

Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 3 Topik Perkuat Literasi Teks Fiksi Berbentuk Historis Dalam Mata Pelajaran

Sebagai pengingat, artikel ini disajikan hanya untuk sarana belajar saja tidak untuk mencontek dan tidak menjamin 100 persen benar.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x