Dasar Hukum: Pasal 23 ayat (5)
Tugas dan Wewenang: Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
Demikian penjelasan lengkap kunci jawaban pkn kelas 10 halaman 9.
Sebagai pengingat, artikel ini disajikan hanya untuk sarana belajar saja tidak untuk mencontek dan tidak menjamin 100 persen benar.***