Tugas dan Wewenang:
MA akan mengadili tingkat kasasi, memiliki kewajiban untuk menguji undang-undang, dan memiliki wewenang lainnya yang sesuai dengan undang-undang.
6. Nama Lembaga Negara: Mahkamah Konstitusi
Dasar Hukum: Pasal 24C ayat (6).
Tugas dan Wewenang:
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
- Memutus pembubaran partai politik.
7. Nama Lembaga Negara: Komisi Yudisial
Dasar Hukum: Pasal 24B ayat (1)
Tugas dan Wewenang: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
8. Nama Lembaga Negara: Badan Pemeriksa Keuangan