Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, ada 3 jenis statistik yaitu statistik dasar, statistik khusus dan statistik sektoral:
1. Statistik dasar
Statistik Dasar ialah statistik yang kegunaannya ditujukan bagi keperluan yang sifatnya luas, baik untuk pemerintah maupun masyarakat, yang mempunyai ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS).
2. Statistik Khusus
Statistik Khusus merupakan statistik yang kegunaannya ditujukan bagi pemenuhan kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, serta kepentingan lain yang penyelenggaraannya dilakukan lembaga, organisasi, perorangan, serta unsur masyarakat lainnya.
3. Statistik Sektoral
Statistik Sektoral merupakan statistik yang pemanfaatannya ditujukan guna pemenuhan kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok dari instansi yang bersangkutan.
Baca Juga: Cari Rata-rata, Median, Modus Jam Kerja, Tugas Mata Kuliah Statistik Fakultas Ekonomi
Pemanfaatan statistik sektoral sifatnya terbuka yang dapat diakses secara umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Data statistik didasarkan hasil pengukuran, ada empat jenis data penelitian atau statistik, yaitu data interval, data rasio, data ordinal serta data nominal.