1. Apa yang dimasud dengan perlindungan dan penegakan hukum?
Jawaban:
Perlindungan hukum merupakan segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan. Penegakan hukum juga merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.
2. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?
Jawaban:
Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan karena keduanya saling berkaitan satu sama lain.
Perlindungan hukum dapat terjadi apabila hukum yang mengaturnya terlaksana dengan baik, namun sebaliknya jika hukum tidak terlaksana, maka perlindungan dari hukum tidak akan terlaksana pula.
3. Mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam sebuah negara demokrasi?