Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 5 Tugas Mandiri 1.1: Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

- 24 Maret 2023, 12:16 WIB
kunci jawaban pkn kelas 12 halaman 5
kunci jawaban pkn kelas 12 halaman 5 /Pexels.com / Thaís Silva/

INFOTEMANGGUNG.COM - Artikel ini akan menjelaskan terkait kunci jawaban pkn kelas 12 halaman 5 dengan lengkap guna dijadikan referensi pada saat belajar.

beragam cara belajar yang bisa digunakan, seperti halnya dengan belajar menyelesaikan soal-soal latihan yang terdapat pada buku sekolah.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKn Kelas 11 Halaman 19, Tugas Mandiri 1.3: Mengenai Faktor Penyebab Pelanggaran HAM

Pemaparan kunci jawaban pkn kelas 12 halaman 5 ini disajikan sebagai sarana belajar adik-adik yang masih belajar di Sekolah.

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 5 

Agar dapat mengetahui jawaban dari soal-soalnya, silahkan pahami kunci jawaban pkn kelas 12 halaman 5 berikut ini:

 

Tugas Mandiri 1.1

1. Bacalah buku atau sumber lain yang ada kaitannya dengan materi pembelajaran pada bab ini.

Kemudian coba identifi kasi tiga pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para pakar/ahli. Tuliskan hasil identifi kasi Anda dalam tabel di bawah ini.

Jawaban:

Nama Ahli: Koerniatmanto
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara: Hak dan kewajiban yang berkaitan dengan warga negara, menekankan pada aspek anggota suatu negara.

Warga Negara adalah anggota suatu negara, dan sebagai anggota suatu negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya.

Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negara.

Nama Ahli: Srijanti
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara: Hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Latihan Pemahaman dan Cerita Reflektif Modul 1 Mengenal Numerasi di Satuan Pendidikan

Sementara itu, kewajiban berasal dari kata wajib. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Nama Ahli: Prof. dr. Notonegoro
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

2. Berdasarkan pendapat-pendapat para pakar yang Anda temukan, coba Anda analisis persamaan dan perbedaannya.

Jawaban:

Persamaan dari pendapat para ahli tentang hak dan kewajiban adalah kedua hal tersebut harus dilaksanakan secara seimbang dan saling berkaitan.

Perbedaan dari pendapat para ahli tentang hak dan kewajiban adalah ada yang menyebutkan bahwa hak warga negara layaknya pedoman perilaku, dapat melindungi kebebasan, dan menjadi peluang dalam menjamin harkat dan martabat.

Hak adalah kuasa untuk menerima sesuatu yang semestinya, kemudian ada juga yang menyebut bahwa hak berhubungan dengan kedudukannya terhadap suatu negara.

Kemudian terkait kewajiban warga negara, ada yang menyebut bahwa kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu kepada pihak tertentu, tetapi ada juga yang menyebut bahwa kewajiban warga negara yakni sesuatu yang sifatnya timbal balik.

3. Coba Anda rumuskan makna hak dan kewajiban warga negara berdasarkan pendapat sendiri.

Jawaban:

Hak dan kewajiban itu adalah dua hal yang saling berkaitan. Hak merupakan sesuatu yang kita dapat apabila kita sudah melakukan kewajiban.

Sedangkan kewajiban merupakan suatu hal yang wajib kita lakukan untuk mendapatkan hak. 

Itulah pemaparan lengkap kunci jawaban pkn kelas 12 halaman 5 . Sebagai catatan, artikel ini dibuat hanya sebagai sarana belajar saja bukan untuk mencontek dan tidak menjamin 100 persen benar.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x