- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (pasal 28J ayat 1).
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28j ayat 2).
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
Perwujudan Kewajiban Warga Negara
Jenis Kewajiban Warga Negara:
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain (pasal 28J ayat 1).
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28j ayat 2).