Tuliskan hasil identifi kasimu dalam tabel di bawah ini. Infomasikan temuanmu kepada teman-teman yang lain.
Perwujudan Hak Warga Negara
Jenis Hak Warga Negara:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil (pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi (pasal 28I ayat 1).